Jakarta

Penipuan Jual Beli Tanah di Tambun Selatan Diduga Libatkan Aparat Desa, Korban Malah Diintimidasi

M Rahman Akurat | 26 Mei 2026, 16:25 WIB
Penipuan Jual Beli Tanah di Tambun Selatan Diduga Libatkan Aparat Desa, Korban Malah Diintimidasi
Taufik Qurrahman saat melapor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

AKURAT JAKARTA - Taufik Qurrahman, warga Bekasi, Jawa Barat, mengaku menjadi korban penipuan terkait jual beli tanah.

Taufik tertipu dengan kerugian ratusan juta saat membeli sebidang tanah di Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Tak hanya menderita kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah, Taufik juga mengalami tekanan batin berat.

Baca Juga: Transjakarta Sesuaikan Jam Operasional saat Idul Adha 2026, Layanan Mulai Beroperasi Pukul 09.00 WIB

Padahal, transaksi jual beli tanah tersebut dilakukan di hadapan ketua RT dan RW setempat.

Taufik mengisahkan, masalah ini dimulai saat dirinya menemukan penawaran tanah melalui iklan di media sosial facebook. Komunikasi pun terjadi dengan pihak penjual.

Saat melihat lokasi tanah, hadir keluarga penjual dan ahli waris dan juga disaksikan langsung oleh Ketua RW dan Ketua RT setempat.

Bahkan, sebelum memutuskan bertransaksi,Taufik kembali menanyakan kejelasan status tanah kepada seluruh pihak yang hadir. Termasuk Pak RT, Pak RW, serta pihak penjual.

Kala itu, perangkat desa tersebut memberikan jaminan bahwa tanah tersebut aman, sah, dan bebas masalah.

Baca Juga: Catat! Perayaan Hari Raya Waisak 2570, Car Free Day atau CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan

Berdasarkan kepastian dan jaminan lisan itu, Taufik menyerahkan uang muka sebesar Rp 7.500.000.

Namun, keesokan harinya terjadi hal yang sangat mengejutkan. Sebab, muncul sepasang suami istri, Yulia dan Tony, yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Anehnya, kedatangan Yulia dan Tony juga didampingi oleh Ketua RW. Pasangan ini meminta pembayaran uang tambahan sebesar Rp 50.000.000.

Setelah dijelaskan panjang lebar oleh Ketua RW, Taufik pun kembali menuruti permintaan tersebut dan menyerahkan uang yang diminta.

Berpegang pada keyakinan bahwa transaksi aman dan sah secara hukum, Taufik kemudian mengeluarkan biaya sangat besar untuk merenovasi bangunan di atas tanah tersebut, dengan total pengeluaran mencapai Rp 161.000.000.

Baca Juga: BYD Atto 2 Siap Mengaspal di Indonesia dengan Jarak Tempuh 410 KM dan Standar Keamanan Tinggi, SUV Listrik Murah Ini Siap Menjadi Raja Efisiensi 2026

Masalah mulai muncul saat proses pengurusan administrasi. Seorang staf desa yang telah menerima biaya pengurusan surat sebesar Rp9.000.000 dengan janji akan menguruskan Akta Jual Beli (AJB) hingga menjadi sertifikat tanah, ternyata tidak mampu mewujudkan janjinya.

Sebagai gantinya, ia hanya menyerahkan Surat Pernyataan Jual Beli dari Kantor Desa. Dalam surat tersebut juga tertera tanda tangan dan stempel resmi Kepala Desa.

Taufik sudah mencoba mempertanyakan ke pihak desa, namun jawaban yang didapat sungguh mengecewakan.

Namun, kini Taufik tidak hanya rugi secara materi. Karena keluarganya kini hidup dalam ketakutan, akibat jadi sasaran intimidasi, penghinaan, dan perundungan.

Dikatakan Taufik, salah satu ahli waris diketahui kerap melontarkan kata-kata kasar dan makian.

Tak hanya itu, bangunan rumah yang telah direnovasi dengan biaya mahal pun dicoret-coret dengan tulisan yang tidak pantas.

Baca Juga: Kurangi Limbah Pemotongan Hewan di Idul Adha 2026, DLH DKI Ajak Warga Terapkan EcoQurban

Merasa dirugikan, korban pun melaporkan penipuan dan intimidasi ini ke pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri setempat.

Dalam laporannya, Taufik melampirkan seluruh bukti transaksi dan kronologi kejadian lengkap. Ia berharap mendapat keadilan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.