Kasus Korupsi Chromebook, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

AKURAT JAKARTA - Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara.
Nadiem dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
“Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata JPU Roy Riady, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga: Legislator Golkar Farah Savira Usul Pemprov DKI Punya Variabel DTKS Sendiri untuk Penyaluran Bansos
Selain pidana penjara, jaksa menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti dengan total triliunan rupiah.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Jaksa juga menekankan bahwa korupsi di sektor pendidikan berdampak serius terhadap pemerataan kualitas pendidikan anak bangsa di Indonesia.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan antara lain adalah keterangan terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama persidangan.
Selain itu, pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi tersebut diduga dilakukan demi keuntungan pribadi dengan mengabaikan kualitas pendidikan pada jenjang usia dini, dasar, hingga menengah.
Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
JPU mendakwa tindakan tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,18 triliun.
Secara rinci, kerugian negara tersebut terdiri atas Rp 1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp 621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut adanya aliran dana dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang dikaitkan dengan investasi pihak ketiga dan laporan harta kekayaan terdakwa.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


