Kasus Korupsi Chromebook, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

AKURAT JAKARTA - Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara.
Nadiem dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
“Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata JPU Roy Riady, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga: Legislator Golkar Farah Savira Usul Pemprov DKI Punya Variabel DTKS Sendiri untuk Penyaluran Bansos
Selain pidana penjara, jaksa menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti dengan total triliunan rupiah.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Jaksa juga menekankan bahwa korupsi di sektor pendidikan berdampak serius terhadap pemerataan kualitas pendidikan anak bangsa di Indonesia.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan antara lain adalah keterangan terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama persidangan.
Selain itu, pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi tersebut diduga dilakukan demi keuntungan pribadi dengan mengabaikan kualitas pendidikan pada jenjang usia dini, dasar, hingga menengah.
Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
JPU mendakwa tindakan tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,18 triliun.
Secara rinci, kerugian negara tersebut terdiri atas Rp 1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp 621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut adanya aliran dana dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang dikaitkan dengan investasi pihak ketiga dan laporan harta kekayaan terdakwa.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026


