Jakarta

Intip dan Rekam Wanita di Toilet Umum Muara Baru, Seorang Pria Terancam 9 Tahun Penjara

Yusuf Doank | 12 Mei 2026, 19:42 WIB
Intip dan Rekam Wanita di Toilet Umum Muara Baru, Seorang Pria Terancam 9 Tahun Penjara
Intip dan Rekam Wanita di Toilet Umum Muara Baru, Seorang Pria Terancam 9 Tahun Penjara

AKURAT JAKARTA – Polsek Kawasan Muara Baru berhasil meringkus seorang pria berinisial MP (26) setelah terbukti mengintip dan merekam seorang wanita, NH (22).

Lokasinya di toilet umum Jalan Tuna Dermaga Barat, Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga kapal pencari ikan ini ditangkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut dalam kondisi histeris ke Mapolsek pada Selasa (12/5).

Baca Juga: Hadapi Perkembangan Teknologi, Ketua Golkar DKI Ahmed Zaki Minta Kader Waspadai Manipulasi Konten AI

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Fauzi Widi, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban tengah mandi di fasilitas umum tersebut.

Setelah 30 menit, korban terkejut melihat kepala pelaku muncul dari celah atas dinding toilet sambil mengarahkan ponsel untuk merekam.

"Korban berteriak histeris dan meminta tolong. Saat keluar dari kamar mandi, ia melihat pelaku juga baru saja keluar dari pintu kamar mandi sebelah," ujar Ipda Fauzi.

Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Selain MP, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:

Ponsel milik pelaku yang berisi rekaman video korban. Pakaian pelaku. Ember yang digunakan pelaku sebagai tumpuan untuk memanjat dinding toilet.

Atas tindakan asusila tersebut, MP dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 407 KUHP.

"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun," tegas Ipda Fauzi. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y