Sprindik Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka KPK Beredar, PDIP: Belum Terima Kabar

AKURAT JAKARTA - Baru-baru ini dikabarkan, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap terhadap Komisioner KPU terkait pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
Kabar ini pertama kali beredar usai menyebarnya dokumen surat perintah penyidikan atau sprindik tentang penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
Dalam Sprindik yang tertuang pada Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, didasari atas laporan Pengembangan Penyelidikan tertanggal 18 Desember 2024.
Menyebutkan bahwa gelar perkara kepada tersangka Hasto dilakukan pada Jumat (20/12) lalu.
Mengetahui bocornya kabar tersebut, Juru bicara DPP PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim justru mengaku belum menerima kabar apapun dari yang bersangkutan.
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," kata Chico kepada awak media di Jakarta, Selasa (24/12).
Senada dengan hal itu, juru bicara KPK Tessa Mahardika mengutip dari ANTARA juga menegaskan akan melakukan cross check terhadap informasi yang beredar yang menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," katanya dikutip pada Selasa.
Juru Bicara PDIP: Ada Upaya Politisasi Hukum
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Chico menyebut adanya dugaan politisasi hukum terhadap PDI Perjuangan yang dilakukan secara kuat.
Ia juga menyebut bahwa dugaan penetapan Hasto sebagai tersangka kasus korupsi juga sudah beredar sejak lama.
"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk menersangkakan Sekjen sudah sejak lama," ujarnya ;agi.
Selain itu, dirinya menilai ada upaya untuk menenggelamkan PDIP namun upaya tersebut justru membuat kader PDIP semakin solid.
"Ketika ada ancaman surat perintah penyidikan (sprindik) pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum," tandasnya.
Sebagai informasi, Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya



