Sudah Trauma Dilecehkan Dosen, Mahasiswa Unhas Justru Diminta Kasihani Pelaku yang Tak Bisa Naik Jabatan saat Bagikan Kasus Ini ke Sosmed

AKURAT JAKARTA - Perlakuan tak menyenangkan harus diterima oleh seorang mahasiswa Universitas Hassanuddin (Unhas) ketika melakukan bimbingan skripsi.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) tersebut harus menerima pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen pembimbingnya.
Saat melakukan bimbingan skripsi pada (25/09) lalu, pelaku FS melecehkan mahasiswanya di ruang dosen.
Kala itu korban sedang melakukan bimbingan skripsi dengan FS, namun ketika bimbingan selesai korban tidak diizinkan untuk pulang.
Kemudian pelaku FS melancarkan aksinya untuk melecehkan korban dimana ia memegang tangan korban lalu menariknya.
FS juga memeluk dan mencium korban dengan beringas meskipun korban telah melakukan pemberontakan.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual Kontestan Ajang Miss Universe Indonesia, Polisi Sudah Periksa 10 Saksi
Korban sendiri berusaha melindungi area sensitifnya namun FS terus menggerayangi korban.
Meskipun mengalami trauma,korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.
Ketika melaporkan kasus pelecehan yang dialaminya, korban justru dianggap sedang berhalusinasi oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Baca Juga: Kakek Bejat Lakukan Pelecehan Seksual Siswi SD di Jaktim, Langsung Masuk Penjara
FS pun menyangkal semua tuduhan yang diberikan korban, mirisnya PPKS terus membela pelaku.
Pelaku dianggap sebagai sosok religius sehingga tidak mungkin melakukan perbuatan keji tersebut.
"Saya katanya halusinasi, bagaimana katanya ini orang bisa lakukan (pelecehan) karena (taat) agama sekali, apalagi baru pulang umrah, saya disudutkan di situ,” ujar korban.
Baca Juga: Cewek ABG Jadi Korban Pelecehan Seksual Ayah Tiri, Polres Jaksel Sedang Selidiki
Korban juga mendapat intimidasi dari Satgas PPKS melalui chat WhatsApp yang mana menyalahkan korban yang telah membagikan kisah ini di media sosial.
Menurut Satgas PPKS, tindakan korban membagikan kisah di media sosial ini dapat memberikan sanksi yanglebih berat bagi FS yakni tidak naik jabatan.
Ketika ditanya soal mental korban, Satgas PPKS pun mengatakan akan memberi pendampingan psikolog dan mengatakan bahwa trauma korban tidak akan hilang hanya dengan dipecatnya pelaku.
Namun setelah itu, satgas PPKS menemukan sebuah bukti kuat berdasarkan rekaman CCTV.
Akhirnya pelaku mendapat sanksi dan di skors.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









