Rangkuman Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD 2020 yang Tetapkan 3 Tersangka Utama Dengan Kerugian Negara Mencapai Rp319 Miliar

AKURAT JAKARTA - Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan alat pelindung diri di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2020.
Korupsi yang dilakukan bersumber pada dana siap pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.
AT ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) pada 1 November 2024 kemarin.
"KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka AT untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 November sampai 20 November 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK Gedung ACLC atau C1," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam kasus yang sama, KPK telah menangkap 2 tersangka lain diantaranya mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana (BS) dan Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI).
Kasus korupsi yang menyeret tiga tokoh ternama itu berawal ketika PT Permana Putra Mandiri (PPM) dan PT Energi Kita Indonesia (EKI) menjadi distributor APD pada tahun 2020 lalu.
Kala itu, Kementerian Kesehatan membeli 10.000 unit APD dari PT PPM seharga Rp379.500 per set.
Dalam pelaksanaannya, pengambilan barang oleh TNI atas perintah kepala BNPB kala itu tidak disertai dokumentasi lengkap.
Kemudian Dirut PT EKI Satrio Wibowo menandatangani kontrak kesepakatan sebagai penjual resmi APD sebanyak 500 ribu set pada 22 Maret 2020 dengan harga mengikuti nilai dolar saat pemesanan.
PPM dan EKI akhirnya bekerja sama sebagai distributor APD dan keuntungan yang diberikan untuk PPM sebesar 18,5 persen yang kemudian kesepakatan itu diserahkan kepada BNPB.
Dalam rapatnya dengan Satrio, Kepala BNPB saat itu Hermansyah bernegosiasi dimana harga APD dari 60 dolar AS menjadi 50 dolar AS.
PT PPM kemudian menagih pembayaran atas pemesanan 170.000 set APD yang didistribusikan TNI seharga 50 dolar AS per set (sekitar Rp700.000).
Baca Juga: Soal Dugaan Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Ungkap Suaminya Hanya Bantu Teman
PT EKI kemudian melakukan pemesanan sebanyak 500 ribu set APD pada 25 Maret 2020 dengan pembayaran berupa giro Rp113 miliar bertanggal 30 Maret 2020.
Kemudian pada 27 Maret 2020, Satrio Wibowo menghubungi Kepala BNPB untuk segera dilakukan pembayaran terhadap 170.000 APD yang diambil TNI.
Dengan cepat, pembayaran pun dilakukan dimana pembayaran pertama dilakukan pada 27 Maret 2020 sebesar Rp10 miliar kepada rekening PT PPM meskipun kala itu belum ada kontrak ataupun surat pesanan.
Selanjutnya pembayaran kedua Rp109 miliar pada 28 Maret 2020 dari PPK Pusat Krisis Kemenkes kepada Rekening PT PPM.
Budi Sylvana yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI pada 28 Maret 2020 dokumen pengangkatannya dibuat mundur menjadi tanggal 27 Maret 2020.
Penerbitan surat pesanan APD dari Kementerian Kesehatan kepada PT PPM mencatat 5.000.000 set seharga 48,4 dolar AS ditandatangani Budi Sylvana selaku PPK, Ahmad Taufik selaku Dirut PT PPM dan Satrio Wibowo selaku Dirut PT EKI.
Pada 15 April 2020, Kementerian Kesehatan memberikan surat pemberitahuan kepada direktur PT PPM bahwa sampai tanggal tersebut PT PPM sudah mengirim 790.000 set APD dari total 5.000.000 set APD yang sudah dipesan
Lalu pada 7 Mei 2020 dilakukan negosiasi ulang dengan hasil:
1. Barang yang dikirim tanggal 27 April hingga 7 Mei 2020 dengan harga Rp366.850 berjumlah 503.500 set.
2. Barang yang dikirim setelah tanggal 7 Mei 2020 dengan harga Rp294.000.
3. Bahwa sampai dengan tanggal 18 Mei 2020, Kemenkes telah menerima sebanyak 3.140.200 set APD.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan keterlibatan antara PT EKI, PT PPM pada kasus dugaan korupsi penyaluran APD tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Pada kasus ini PT EKI terlibat dalam kasus pengadaan APD tanpa memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) yang mana berlawanan dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010, bahwa penyalur alat kesehatan wajib memiliki IPAK yang diatur Kemenkes.
Kerja sama antara PT PPM, PT EKI, dan para produsen APD merupakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dimana sangat berlawanan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang menyatakan pengusaha dilarang secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan pemasaran sehingga terbentuk monopoli.
PT EKI dan PT PPM sama-sama tidak menyiapkan dan menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga kepada PPK sehingga dengan kuat melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dalam penanganan keadaan darurat, yaitu efektif, transparan, dan akuntabel.
Tentu saja tindakan itu tidak sesuai dengan Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 huruf E nomor 2 dan 3 terkait harga ditetapkan berdasarkan bukti kewajaran harga yang diberikan oleh penyedia.
PT EKI sebagai penyedia APD, akan tetapi tidak mempunyai pengalaman untuk mengadakan APD sebelumnya.
Pada negosisasi ulang yang dilakukan pada Mei 2020, Kemenkes hanya menerima APD sebanyak 3.140.200 set pada 18 Mei 2020 dari jumlah pesanan seharusnya 5 juta set APD.
Baca Juga: Susul Suami Sandra Dewi, Kejagung Jebloskan Lagi 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah ke Tahanan
Akibat kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp319 miliar akibat pengadaan APD dalam perkara ini.
Tiga orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









