Jakarta

Diduga Terima Suap Berupa Mobil Pajero dan BMW, Wakil Ketua DPRD Bekasi SL Ditetapkan Tersangka oleh Kejaksaan

Saeful Anwar | 30 Oktober 2024, 13:08 WIB
Diduga Terima Suap Berupa Mobil Pajero dan BMW, Wakil Ketua DPRD Bekasi SL Ditetapkan Tersangka oleh Kejaksaan

AKURAT JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bekasi sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan daerah tersebut berinisial SL ditangkap atas dugaan menerima suap atau gratifikasi berupa mobil Mitsubishi Pajero dan BMW.

Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat hingga kini telah menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati menerangkan bahwa SL diduga melakukan korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang telah ditangkap sebelumnya.

Baca Juga: Tom Lembong, Mantan Timses dan Orang Dekat Anies Baswedan Diduga Korupsi Impor Gula Rp 400 Miliar, Begini Kronologisnya

"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," kata Dwi Astuti Beniyati dikutip dari ANTARA.

Dwi juga menerangkan jika penetapan SL memiliki kecukupan bukti permulaan yang diperoleh jaksa penyidik beserta sejumlah dokumen dan juga satu unit mobil bermerek dagang Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit mobil jenis sedan BMW.

Kedepannya SL akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pasirtanjung, Cikarang Pusat untuk penyidikan lenih lanjut.

Baca Juga: Mantan Timses dan Orang Dekat Anies Baswedan Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Siapa Dia? Berikut Profilnya

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa menerangkan bahwa SL awalnya berstatus sebagai saksi saat tiba di kejaksaan pukul 14.00 WIB pada panggilan pertamanya.

Setelah penyidikan selama lebih dari tiga jam, status SL berubah dari saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan pada pukul 18.00 WIB

"RS menerima proyek dari SL dengan nilai bervariasi, sekitar Rp200-300 juta per proyek. Total ada 26 proyek. Tersangka mengaku dari yang bersangkutan RS untuk dapat mengerjakan proyek dengan imbalan diberikan kendaraan roda empat," katanya.

Baca Juga: Hidup Sandra Dewi Pasca Harvey Moeis Tersandung Dugaan Korupsi Timah, Harus Pinjam Uang Demi Hidupi Anak-anak Imbas dari Semua Rekening Dibekukan

Atas tindakannya SL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a.

Kemudian atau kelima Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

"Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya," kata dia.

Baca Juga: Soal Dugaan Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Ungkap Suaminya Hanya Bantu Teman

Kasus dugaan suap ini berawal dari laporan masyarakat pada 7 Agustus 2023 yang ditindaklanjuti dan juga dilakukan pengumpulan data oleh tim jaksa penyidik.

Penanganan kasus ini sempat tertunda akibat Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.