Diduga Terima Suap Berupa Mobil Pajero dan BMW, Wakil Ketua DPRD Bekasi SL Ditetapkan Tersangka oleh Kejaksaan

AKURAT JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bekasi sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan daerah tersebut berinisial SL ditangkap atas dugaan menerima suap atau gratifikasi berupa mobil Mitsubishi Pajero dan BMW.
Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat hingga kini telah menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati menerangkan bahwa SL diduga melakukan korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang telah ditangkap sebelumnya.
"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," kata Dwi Astuti Beniyati dikutip dari ANTARA.
Dwi juga menerangkan jika penetapan SL memiliki kecukupan bukti permulaan yang diperoleh jaksa penyidik beserta sejumlah dokumen dan juga satu unit mobil bermerek dagang Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit mobil jenis sedan BMW.
Kedepannya SL akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pasirtanjung, Cikarang Pusat untuk penyidikan lenih lanjut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa menerangkan bahwa SL awalnya berstatus sebagai saksi saat tiba di kejaksaan pukul 14.00 WIB pada panggilan pertamanya.
Setelah penyidikan selama lebih dari tiga jam, status SL berubah dari saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan pada pukul 18.00 WIB
"RS menerima proyek dari SL dengan nilai bervariasi, sekitar Rp200-300 juta per proyek. Total ada 26 proyek. Tersangka mengaku dari yang bersangkutan RS untuk dapat mengerjakan proyek dengan imbalan diberikan kendaraan roda empat," katanya.
Atas tindakannya SL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a.
Kemudian atau kelima Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
"Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya," kata dia.
Baca Juga: Soal Dugaan Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Ungkap Suaminya Hanya Bantu Teman
Kasus dugaan suap ini berawal dari laporan masyarakat pada 7 Agustus 2023 yang ditindaklanjuti dan juga dilakukan pengumpulan data oleh tim jaksa penyidik.
Penanganan kasus ini sempat tertunda akibat Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





