Diduga Terima Suap Berupa Mobil Pajero dan BMW, Wakil Ketua DPRD Bekasi SL Ditetapkan Tersangka oleh Kejaksaan

AKURAT JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bekasi sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan daerah tersebut berinisial SL ditangkap atas dugaan menerima suap atau gratifikasi berupa mobil Mitsubishi Pajero dan BMW.
Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat hingga kini telah menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati menerangkan bahwa SL diduga melakukan korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang telah ditangkap sebelumnya.
"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," kata Dwi Astuti Beniyati dikutip dari ANTARA.
Dwi juga menerangkan jika penetapan SL memiliki kecukupan bukti permulaan yang diperoleh jaksa penyidik beserta sejumlah dokumen dan juga satu unit mobil bermerek dagang Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit mobil jenis sedan BMW.
Kedepannya SL akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pasirtanjung, Cikarang Pusat untuk penyidikan lenih lanjut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa menerangkan bahwa SL awalnya berstatus sebagai saksi saat tiba di kejaksaan pukul 14.00 WIB pada panggilan pertamanya.
Setelah penyidikan selama lebih dari tiga jam, status SL berubah dari saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan pada pukul 18.00 WIB
"RS menerima proyek dari SL dengan nilai bervariasi, sekitar Rp200-300 juta per proyek. Total ada 26 proyek. Tersangka mengaku dari yang bersangkutan RS untuk dapat mengerjakan proyek dengan imbalan diberikan kendaraan roda empat," katanya.
Atas tindakannya SL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a.
Kemudian atau kelima Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
"Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya," kata dia.
Baca Juga: Soal Dugaan Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Ungkap Suaminya Hanya Bantu Teman
Kasus dugaan suap ini berawal dari laporan masyarakat pada 7 Agustus 2023 yang ditindaklanjuti dan juga dilakukan pengumpulan data oleh tim jaksa penyidik.
Penanganan kasus ini sempat tertunda akibat Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya







