Link Video Mesum Gorontalo 5 Menit 48 Detik Viral di Media Sosial, Kasus Pelaku Guru dan Murid MAN Gorontalo

AKURAT JAKARTA – Link Video Mesum Gorontalo 5 Menit 48 Detik Viral di Media Sosial, Pelakunya Guru dan Murid MAN Gorontalo.
Akhir-akhir ini media sosial digemparkan oleh link video mesum Gorontalo yang dilakukan oleh guru dan murid.
Video tersebut berdurasi 5 menit 48 detik dan banyak beredar terutama di Telegram.
Baca Juga: Tak Terima Pacarnya Dilecehkan, Pria di Makassar Dipenjara Usai Tonjok Pelaku Begal Payudara
Dalam video tersebut memperlihatkan seorang guru dan murid yang masih mengenakan seragam melakukan perbuatan tak senonoh.
Mereka di dalam sebuah ruangan tertutup berdinding tembok setengah kayu.
Hasil dari penyelidikan pelaku tindak asusila ini merupakan oknum guru berinisial DH, 57, yang merupakan guru Bahasa Indonesia.
Tindakan asusila itu dilakukan muridnya yang sekaligus ketua OSIS di MAN Gorontalo.
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengatakan, keduanya telah menjalin hubungan sejak tahun 2021.
Hubungan berawal dari murid yang masih di bawah umur tersebut merasa mendapatkan perhatian lebih dari DH.
Baca Juga: Catat, LRT Bakal Uji Coba Jalur Velodrome-Rawamangun Besok Senin 30 September 2024
“Modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yag bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu,” ujar Deddy.
Meski begitu, murid tesebut ditetapkan sebagai korban dan DH ditetapkan menjadi tersangka setelah melalui menyidikan mendalam kepolisian.
Hal tersebut atas dasar laporan yang diajukan oleh paman korban pada Senin (23/9).
DH terancam pidana 5 hingga 15 tahun atas dugaan pelanggaran Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik,” ujarnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









