Pengacara Razman Dukung Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

AKURAT JAKARTA - Pengacara Razman dukung hakim yang bebaskan Ronald Tannur atas pelaku penganiayaan dan juga pembunuhan yang menimpa Dini Sera Afrianti.
Pernyataan itu ia ungkap dalam sebuah pertemuannya dihadapan awak media yang digelar pada Selasa (30/7).
Pengacara yang kerap bersebarangan dengan pendapat banyak pihak soal suatu kasus ini juga menanggapi hal serupa di kasus Ronald Tannur.
Baca Juga: Durhaka, Pemuda di Yogyakarta Tega Bakar Rumah Ibu Sendiri Karena Terlilit Hutang Judi Online
Menurutnya, masyarakat seharusnya tidak terburu-buru menjustifikasi hakim dalam memutuskan suatu perkara.
"Jadi saya berharap lewat para pakar, jangan buru-buru menghukum, menjustifikasi hakim dari kasus saudara Ronald Tannur yaitu bapak Damanik" kata Razman.
Apalagi menurut Razman, dalam proses persidangan itu ada 3 hakim yang membantu berjalannya penegakkan keadilan.
IBaca Juga: 6 Tahun Terbengkalai Dikira Kosong, Rupanya Ada Jasad Ibu dan Anak Ditemukan Tinggal Kerangka Dalam Rumah
Yang mana Pengacara Razman menuntut masyarakat untuk lebih percaya dengan putusan hakim yang paham soal hukum.
"Hakimnya 3 orang, dan diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim mengatakan bahwa saudara Ronald Tannur tidak bersalah dan dibebaskan, langsung ribut satu Indonesia, berarti kita sudah tidak percaya penegakan hukum"
Adapun sebelumnya, Ronald Tannur resmi divonis bebas oleh pengadilan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7) lalu.
Baca Juga: Geram Karena Diolok-olok, Pengacara Razman Nasution Resmi Laporkan 4 Akun Netizen
Padahal sebelum kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Putra mantan DPR RI, Edward Tanur ini diusut.
Polrestabes Surabaya menjerat Donald Tannur dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Tak hanya itu, Ronald Tannur juga terjerat pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Lengkap dengan barang bukti CCTV yang menunjukan penganiayaan Ronald Tanur kepada Dini Sera Afrianti.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






