Tak Terima 88 Tas Mewah Sandra Dewi Dijadikan Bukti Korupsi Harvey Moeis, Kuasa Hukum: Itu Hasil Endorsement

AKURAT JAKARTA-Sebanyak 88 tas mewah milik Sandra Dewi disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyitaan tas mewah Sandra Dewi ini adalah buntut dari dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menyeret nama suaminya, Harvey Moeis.
Namun demikian Sandra Dewi tak terima jika 88 tas mewahnya turut disita.
Melalui Arthur Hedar kuasa hukum Sandra Dewi menegaskan jika 88 tas mewah tersebut adalah hasil endorsement Sandra selama aktif didunia hiburan.
"Tas-tas tersebut adalah hasil dari endorsemen, bukan hasil dari kegiatan korupsi," kata kuasa hukum Sandra Dewi, Arthur Hedar.
"Itu sudah yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Pastinya beliau keberatan (atas penyitaan)," lanjutnya.
Selanjutnya pengadilan yang akan membuktikan apakah tas-tas yang disita terkait dengan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis atau tidak.
"Nanti di pengadilan kita akan buktikan apakah barang-barang ini terkait dengan perbuatan suaminya atau tidak," tegas Arthur.
"Beliau tetap kooperatif dan mengatakan tidak masalah jika tas-tas tersebut diserahkan untuk sementara," urainya.
Sebagaimana diketahui Harvey Moeis bersama dengan Helena Lim menjadi tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah tahun 2015-2022.
Barang bukti diserahkan Kejagung meliputi 11 bidang tanah dan bangunan (4 di Jakarta Selatan, 5 di Jakarta Barat, dan 2 di Tangerang), 8 unit kendaraan (termasuk Ferrari, Mercy, Porsche, Rolls Royce, Mini Cooper, Lexus, dan Vellfire), 88 tas bermerek mewah, 141 buah perhiasan, uang tunai sebesar US$ 400.000 dan Rp 13,58 miliar, serta 7 buah logam mulia.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









