Cara Daftar Tapera untuk Pekerja Mandiri, Freelancer, Wirausaha, Sampai Pedagang: Walau Tidak Wajib Tapi Boleh Ikut Nabung Rumah 3 Persen Tiap Bulan

AKURAT JAKARTA - Pemerintah pada tanggal 20 Mei 2024 kemarin baru saja menerbitkan kebijakan baru terkait simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk para karyawan.
Kebijakan itu pun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tapera sendiri merupakan program tabungan yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perumahan.
Program ini dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang bertujuan untuk menyediakan akses perumahan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah dan menengah.
Program ini berlaku wajib bagi para pekerja atau karyawan dan pemberi kerja yakni perusahaan yang memiliki karyawan.
Lalu bagaimana untuk pekerja mandiri seperti freelancer, wirausaha, pedagang, dan sebagainya?
Baca Juga: Ditambah Tapera, Gaji Karyawan akan Dipotong Total Mencapai 21 Persen Tiap Bulan: Ini Rinciannya
Berbeda dengan pekerja formal seperti karyawan, para pekerja mandiri atau informal dapat mengikuti program Tapera secara sukarela.
Jika ingin menikmati program tabungan Tapera dapat mendaftar secara mandiri melalui BP Tapera atau platform yang disediakan.
Syarat utama untuk menjadi peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang memiliki penghasilan minimal upah minimum dan berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
Cara Daftar Tapera sebagai Pekerja Mandiri
1. Buka Portal Kepesertaan BP Tapera: Buka portal kepesertaan BP Tapera melalui browser Anda.
2. Temukan Opsi “Daftar sebagai Pekerja Mandiri”: Temukan dan klik opsi “Daftar sebagai Pekerja Mandiri” di portal kepesertaan.
3. Isi Formulir Aplikasi: Isi formulir aplikasi pendaftaran dengan informasi yang diminta, seperti nama, alamat, dan kontak.
4. Siapkan Dokumen: Siapkan dokumen-dokumen berikut:
– Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
– Identitas pejabat berwenang yang ditunjuk untuk mewakili institusi, seperti KTP atau paspor.
5. Unggah Dokumen: Unggah dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan instruksi di portal.
6. Bacalah Syarat dan Ketentuan: Bacalah syarat dan ketentuan umum pendaftaran Tapera.
7. Berikan Tanda Persetujuan: Berikan tanda persetujuan dengan mencentang kotak persetujuan atau mengikuti instruksi yang ada di portal.
8. Periksa Data: Periksa kembali semua data yang telah diisi dan dokumen yang diunggah.
9. Klik “Kirim”: Klik tombol “Kirim” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
10. Tunggu Konfirmasi: Tunggu email konfirmasi dari BP Tapera yang menginformasikan status pendaftaran Anda.
11. Ikuti Instruksi: Ikuti instruksi dalam email untuk langkah-langkah verifikasi dan aktivasi akun pemberi kerja Anda.
Untuk pekerja mandiri, calon peserta Tapera hanya perlu mengakses pendaftaran di situs Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) dan memilih opsi kepesertaan mandiri.
Baca Juga: Karyawan Tak Rela Gaji Dipotong untuk Tapera, Sedangkan Pengurusnya Berpenghasilan Puluhan Juta
Calon peserta harus mempersiapkan dokumen-dokumen seperti NPWP pekerja mandiri, KTP/NIK, dan lain-lain.
Selain itu, calon peserta harus mengisi formulir aplikasi peserta yang berisi data individu, alamat, pekerjaan, dan data keuangan.
Setelah terdaftar, calon peserta dapat masuk ke halaman Tapera dengan memasukkan NIK dan password yang telah dibuat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







