Jakarta

Cara Daftar Tapera untuk Pekerja Mandiri, Freelancer, Wirausaha, Sampai Pedagang: Walau Tidak Wajib Tapi Boleh Ikut Nabung Rumah 3 Persen Tiap Bulan

Ani Nur Iqrimah | 31 Mei 2024, 14:41 WIB
Cara Daftar Tapera untuk Pekerja Mandiri, Freelancer, Wirausaha, Sampai Pedagang: Walau Tidak Wajib Tapi Boleh Ikut Nabung Rumah 3 Persen Tiap Bulan

AKURAT JAKARTA - Pemerintah pada tanggal 20 Mei 2024 kemarin baru saja menerbitkan kebijakan baru terkait simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk para karyawan.

Kebijakan itu pun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tapera sendiri merupakan program tabungan yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perumahan.

Baca Juga: Intip Honor Komite Tapera: Menteri Basuki Rp 32 Juta, Sri Mulyani 29 Juta, Ada Juga THR 1 Kali, Tunjangan Transportasi Dll

Program ini dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang bertujuan untuk menyediakan akses perumahan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah dan menengah.

Program ini berlaku wajib bagi para pekerja atau karyawan dan pemberi kerja yakni perusahaan yang memiliki karyawan.

Lalu bagaimana untuk pekerja mandiri seperti freelancer, wirausaha, pedagang, dan sebagainya?

Baca Juga: Ditambah Tapera, Gaji Karyawan akan Dipotong Total Mencapai 21 Persen Tiap Bulan: Ini Rinciannya

Berbeda dengan pekerja formal seperti karyawan, para pekerja mandiri atau informal dapat mengikuti program Tapera secara sukarela.

Jika ingin menikmati program tabungan Tapera dapat mendaftar secara mandiri melalui BP Tapera atau platform yang disediakan.

Syarat utama untuk menjadi peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang memiliki penghasilan minimal upah minimum dan berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

Baca Juga: MAU Nonton Musik Sambil Piknik? Ke Bigu Festival 2024 Aja. Ada Kahitna, Nadin Amizah, Tulus, Yura Yunita dan Masih Banyak Lagi, Catat Tanggalnya

Cara Daftar Tapera sebagai Pekerja Mandiri

1. Buka Portal Kepesertaan BP Tapera: Buka portal kepesertaan BP Tapera melalui browser Anda.

2. Temukan Opsi “Daftar sebagai Pekerja Mandiri”: Temukan dan klik opsi “Daftar sebagai Pekerja Mandiri” di portal kepesertaan.

Baca Juga: GRATIS! Festival Jogja Tempo Doeloe Bakal Digelar 3 Hari pada Pekan Kedua Juni 2024, Simak Rangkaian Acaranya di Sini

3. Isi Formulir Aplikasi: Isi formulir aplikasi pendaftaran dengan informasi yang diminta, seperti nama, alamat, dan kontak.

4. Siapkan Dokumen: Siapkan dokumen-dokumen berikut:

– Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud Tapera yang Lagi Bikin Heboh? Simak Penjelasan, Tujuan, Manfaat dan Besaran Iurannya

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

– Identitas pejabat berwenang yang ditunjuk untuk mewakili institusi, seperti KTP atau paspor.

5. Unggah Dokumen: Unggah dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan instruksi di portal.

6. Bacalah Syarat dan Ketentuan: Bacalah syarat dan ketentuan umum pendaftaran Tapera.

Baca Juga: KOPLO IN AJA! Guyon Waton Bakal Road Show di 10 Kota di Indonesia pada Juni 2024, dari Banten hingga Gresik, Ini Jadwal Lengkapnya

7. Berikan Tanda Persetujuan: Berikan tanda persetujuan dengan mencentang kotak persetujuan atau mengikuti instruksi yang ada di portal.

8. Periksa Data: Periksa kembali semua data yang telah diisi dan dokumen yang diunggah.

9. Klik “Kirim”: Klik tombol “Kirim” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini 31 Mei 2024, Mulai Atur Kembali Kondisi Keuangan yang Sempat Berantakan Kemarin

10. Tunggu Konfirmasi: Tunggu email konfirmasi dari BP Tapera yang menginformasikan status pendaftaran Anda.

11. Ikuti Instruksi: Ikuti instruksi dalam email untuk langkah-langkah verifikasi dan aktivasi akun pemberi kerja Anda.

Untuk pekerja mandiri, calon peserta Tapera hanya perlu mengakses pendaftaran di situs Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) dan memilih opsi kepesertaan mandiri.

Baca Juga: Karyawan Tak Rela Gaji Dipotong untuk Tapera, Sedangkan Pengurusnya Berpenghasilan Puluhan Juta

Calon peserta harus mempersiapkan dokumen-dokumen seperti NPWP pekerja mandiri, KTP/NIK, dan lain-lain.

Selain itu, calon peserta harus mengisi formulir aplikasi peserta yang berisi data individu, alamat, pekerjaan, dan data keuangan.

Setelah terdaftar, calon peserta dapat masuk ke halaman Tapera dengan memasukkan NIK dan password yang telah dibuat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.