Jakarta

Ditambah Tapera, Gaji Karyawan akan Dipotong Total Mencapai 21 Persen Tiap Bulan: Ini Rinciannya

Ani Nur Iqrimah | 31 Mei 2024, 14:18 WIB
Ditambah Tapera, Gaji Karyawan akan Dipotong Total Mencapai 21 Persen Tiap Bulan: Ini Rinciannya

AKURAT JAKARTA - Pemerintah telah mewajibkan semua pekerja atau karyawan dengan gaji minimal setara UMR untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kebijakan ini berlaku setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Kondisi ini praktis membuat para karyawan mau tidak mau harus menyisihkan sebagian gajinya untuk membayar iuran Tapera setiap bulannya.

Baca Juga: GRATIS! Festival Jogja Tempo Doeloe Bakal Digelar 3 Hari pada Pekan Kedua Juni 2024, Simak Rangkaian Acaranya di Sini

Seperti diketahui dalam pasal 15, besaran iuran simpanan Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Dimana untuk peserta pekerja, besaran iuran tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Iuran Tapera pun menambah daftar potongan gaji pekerja di Indonesia di setiap bulannya.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud Tapera yang Lagi Bikin Heboh? Simak Penjelasan, Tujuan, Manfaat dan Besaran Iurannya

Dimana saat ini, sudah ada 5 komponen pemotongan gaji yang dibebankan ke karyawan. Bahkan jika ditotal dengan Tapera, potongan tersebut mencapai 21 persen. Apa saja?

Berikut komponen pemotongan gaji yang dibebankan ke pekerja diluar Tapera 3 persen:

1. BPJS Kesehatan

Baca Juga: KOPLO IN AJA! Guyon Waton Bakal Road Show di 10 Kota di Indonesia pada Juni 2024, dari Banten hingga Gresik, Ini Jadwal Lengkapnya

Potongan wajib pertama yang dibebankan kepada pekerja yakni iuran jaminan sosial BPJS Kesehatan.

Di mana, pekerja dibebanka sebesar 5 persen dari gaji atau penghasilan per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayarkan pemberi pekerja dan 1 persen oleh pekerja yang menjadi peserta BPJS.

2. BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini 31 Mei 2024, Mulai Atur Kembali Kondisi Keuangan yang Sempat Berantakan Kemarin

Selanjutnya ada iuran BPJS Ketenagakerjaan berupa JHT yang dibebankan sebesar 2 persen tiap bulan dari penghasilan pekerja.

Di mana, besaran yang harus dibayarkan perusahaan yakni 3,7 persen, sehingga total potongan JHT adalah sebanyak 5,7 persen.

3. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK & JKm)

Baca Juga: Karyawan Tak Rela Gaji Dipotong untuk Tapera, Sedangkan Pengurusnya Berpenghasilan Puluhan Juta

Ada juga iuran BPJS Ketenagakerjaan program JKK dan JKm yang juga memotong gaji bulanan pekerja.

Besaran yang dibebankan sendiri yakni 0,24 persen untuk JKK dan 0,3 persen untuk JKM.

4. BPJS Jaminan Pensiun

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 31 Mei 2024, Tabungan Mulai Menipis Saatnya Hidup Hemat Lagi

Selanjutnya ada BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun dengan iuran sebesar 1 persen dari gaji pekerja dan 2 persen dibayar perusahaan.

Artinya, total potongan Jaminan Pensiun adalah 3 persen.

5. PPh 21

Baca Juga: Penampakan Poster Film Moana 2 Resmi Dirilis, Tampilkan Kisah Baru Petualangan Moana dan Maui di Lautan

Terakhir ada juga PPh 21 alias pajak wajib yang dikenakan baik pada perseorangan maupun badan yang memiliki penghasilan.

Dalam UU disebutkan, tarif PPh21 dipotong sebesar 5 hingga 35 persen.

Namun, disesuaikan dengan beberapa hal, salah satunya gaji pokok dan tunjangan yang masuk ke dalam penghitungan pajak final.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.