Ditambah Tapera, Gaji Karyawan akan Dipotong Total Mencapai 21 Persen Tiap Bulan: Ini Rinciannya

AKURAT JAKARTA - Pemerintah telah mewajibkan semua pekerja atau karyawan dengan gaji minimal setara UMR untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan ini berlaku setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Kondisi ini praktis membuat para karyawan mau tidak mau harus menyisihkan sebagian gajinya untuk membayar iuran Tapera setiap bulannya.
Seperti diketahui dalam pasal 15, besaran iuran simpanan Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Dimana untuk peserta pekerja, besaran iuran tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Iuran Tapera pun menambah daftar potongan gaji pekerja di Indonesia di setiap bulannya.
Dimana saat ini, sudah ada 5 komponen pemotongan gaji yang dibebankan ke karyawan. Bahkan jika ditotal dengan Tapera, potongan tersebut mencapai 21 persen. Apa saja?
Berikut komponen pemotongan gaji yang dibebankan ke pekerja diluar Tapera 3 persen:
1. BPJS Kesehatan
Potongan wajib pertama yang dibebankan kepada pekerja yakni iuran jaminan sosial BPJS Kesehatan.
Di mana, pekerja dibebanka sebesar 5 persen dari gaji atau penghasilan per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayarkan pemberi pekerja dan 1 persen oleh pekerja yang menjadi peserta BPJS.
2. BPJS Ketenagakerjaan
Selanjutnya ada iuran BPJS Ketenagakerjaan berupa JHT yang dibebankan sebesar 2 persen tiap bulan dari penghasilan pekerja.
Di mana, besaran yang harus dibayarkan perusahaan yakni 3,7 persen, sehingga total potongan JHT adalah sebanyak 5,7 persen.
3. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK & JKm)
Baca Juga: Karyawan Tak Rela Gaji Dipotong untuk Tapera, Sedangkan Pengurusnya Berpenghasilan Puluhan Juta
Ada juga iuran BPJS Ketenagakerjaan program JKK dan JKm yang juga memotong gaji bulanan pekerja.
Besaran yang dibebankan sendiri yakni 0,24 persen untuk JKK dan 0,3 persen untuk JKM.
4. BPJS Jaminan Pensiun
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 31 Mei 2024, Tabungan Mulai Menipis Saatnya Hidup Hemat Lagi
Selanjutnya ada BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun dengan iuran sebesar 1 persen dari gaji pekerja dan 2 persen dibayar perusahaan.
Artinya, total potongan Jaminan Pensiun adalah 3 persen.
5. PPh 21
Terakhir ada juga PPh 21 alias pajak wajib yang dikenakan baik pada perseorangan maupun badan yang memiliki penghasilan.
Dalam UU disebutkan, tarif PPh21 dipotong sebesar 5 hingga 35 persen.
Namun, disesuaikan dengan beberapa hal, salah satunya gaji pokok dan tunjangan yang masuk ke dalam penghitungan pajak final.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









