Begini Upaya Pemprov DKI Jakarta Atasi Juru Parkir Liar di Indomaret, Alfamart, dan Lokasi Lain

AKURAT JAKARTA - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan membentuk tim gabungan khusus bersama Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri untuk menangani masalah juru parkir liar di Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa pembentukan tim gabungan ini sebagai tindak lanjut dari meningkatnya jumlah juru parkir liar di minimarket, ruang publik, dan tempat lain yang mengganggu ketertiban warga.
“Kami akan membentuk tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP dan unsur Lintas Jaya (Dishub, TNI, dan Polri), serta dari Pengadilan dan Kejaksaan Negeri,” ungkap Syafrin.
Syafrin menjelaskan bahwa tim gabungan akan memberlakukan sanksi pidana ringan (Tipiring) terhadap juru parkir liar.
Penindakan akan difokuskan pada minimarket yang terkenal dengan praktik pungutan parkir ilegal dan telah menimbulkan keluhan dari masyarakat.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan jadwal pelaksanaan penindakan dalam waktu dekat,” tambahnya.
Baca Juga: Konser Padi Reborn di GOR Satria Purwokerto, Simak Waktunya di Sini Jangan Sampai Dilewatkan
Selain itu, Dinas Perhubungan juga telah melakukan upaya persuasif, seperti pembinaan dan pengawasan terhadap minimarket, dengan memasang rambu parkir gratis.
Namun, seringkali juru parkir liar tidak berada di lokasi saat petugas datang untuk memeriksa.
“Kami berharap bisa memperoleh akses ke CCTV area parkir dari pengelola minimarket melalui Pusat Data dan Informasi Dinas Perhubungan, sehingga kami dapat memantau keberadaan juru parkir liar secara real-time,” ungkapnya.
Baca Juga: Berikut Amalan Doa Pelunas Utang Dibaca Habis Sholat, Penting Jangan Sampai Ada Niat Kabur
Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mengurangi praktik pungutan parkir ilegal di Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









