Kemendag Pastikan TikTok Shop Tak Punya Izin, Rugikan Pedagang Kecil dan UMKM

AKURAT JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, memberikan penjelasan terkait status TikTok dalam dunia e-commerce di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Wamendag memastikan bahwa TikTok belum memperoleh izin resmi untuk menjalankan bisnis e-commerce di Indonesia.
Meskipun belum memiliki izin resmi sebagai platform e-commerce, TikTok telah aktif dalam aktivitas perdagangan melalui TikTok Shop.
Hal ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang di pasar fisik dan pelaku UMKM, karena TikTok Shop seringkali menawarkan produk dengan harga yang sangat kompetitif.
Baca Juga: Charlie Puth Bakal Manggung di Jakarta, Segini Harga Tiket dan Cara Membelinya
"Saat ini, TikTok hanya memiliki izin sebagai perwakilan di Indonesia, bukan sebagai platform e-commerce," katanya, Senin (25/9/2023).
Jerry menjelaskan, izin untuk menjalankan bisnis e-commerce hanya dapat dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan sebagai regulator yang berwenang.
Namun, TikTok telah aktif dalam bisnis e-commerce melalui platform media sosialnya. Hal ini menimbulkan perdebatan terkait dengan peran ganda TikTok sebagai media sosial dan platform e-commerce.
Menurut Jerry, TikTok mengklaim dirinya sebagai platform media sosial, sehingga menjalankan bisnis e-commerce di dalamnya dianggap tidak adil bagi platform e-commerce lain seperti Shopee, Blibli, dan Tokopedia, yang telah beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Catat! Ini Cara ke Indonesia International Book Fair 2023 Naik KRL dan Transjakarta
Dengan demikian, status TikTok dalam ranah e-commerce Indonesia masih menjadi perdebatan.
Pemerintah diharapkan akan memberikan klarifikasi lebih lanjut, mengenai regulasi terkait dengan aktivitas perdagangan di platform media sosial seperti TikTok ini. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






