Kominfo dan Kemendag Beda Pendapat Soal Izin Bisnis E-commerce TikTok di Indonesia, Kok Bisa?

tiktok
AKURAT JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beda pendapat soal izin bisnis e-commerce media sosial Tiktok di Indonesia.
Kemendag mengonfirmasi bahwa TikTok, platform media sosial yang saat ini tengah populer, belum memperoleh izin resmi untuk menjalankan bisnis e-commerce di negara ini.
Padahal TikTok, selain dikenal sebagai platform media sosial yang menghibur, juga telah memasuki pasar e-commerce di Indonesia melalui TikTok Shop.
Namun, menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, izin yang dimiliki TikTok saat ini hanya sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).
"Betul (belum mengantongi izin e-commerce). Kegiatannya dibatasi pada market research," terang Isy kepada awak media, Kamis (21/9/2023).
Baca Juga: Ini 10 Kata-kata Inspiratif dari Legenda Persija Bambang Pamungkas
Pernyataan Isy ini secara terbuka bertentangan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.
Menurut Menkominfo Budi, TikTok mengatakan bahwa perusahaan mereka telah mendapatkan izin perdagangan dari Kemendag sejak Juli 2023.
Budi Arie Setiadi berpendapat bahwa aktivitas TikTok dalam menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan tidak melanggar hukum, karena perusahaan telah mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Kontroversi seputar izin bisnis e-commerce TikTok ini telah menciptakan perdebatan di antara pemerintah dan perusahaan teknologi tersebut, meninggalkan pertanyaan mengenai hukum dan regulasi yang berlaku dalam dunia digital di Indonesia.
Baca Juga: Madu Hingga Air Garam, Berikut Bahan Alami untuk Mengobati Suara Serak
Pemerintah dan TikTok mungkin perlu menyelesaikan perbedaan pendapat ini untuk mencapai kesepakatan yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya dalam masalah ini," kata Isy. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







