Jakarta

Said Iqbal Partai Buruh Minta KPK Periksa Dirjen di Kemendag dan Kemenhub, Terkait Potensi Korupsi di Pengaturan Impor dan Izin Perusahaan Logistik

Yasmina Nuha | 4 Juli 2024, 21:47 WIB
Said Iqbal Partai Buruh Minta KPK Periksa Dirjen di Kemendag dan Kemenhub, Terkait Potensi Korupsi di Pengaturan Impor dan Izin Perusahaan Logistik

AKURAT JAKARTA - Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.

Unjuk rasa tersebut sebagai sikap atas kasus PHK massal yang terjadi pada ratusan ribu karyawan di industri tekstil.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan bahwa PHK massal tersebut diakibatkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Juga: DKI Jakarta Sukses Gelar Pertemuan Wali Kota Sedunia atau IMF 2024, Tahun Depan Giliran Toyota City Jadi Tuan Rumah

"Yang terpukul dengan peraturan menteri perdagangan itu industri baja. Jadi aneh bikin peraturan merugikan dunia usaha, menguntungkan asing. Sekali lagi menguntungkan asing, terutama Cina," kata Said.

Selain itu, ia juga menolak peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik yang merugikan industri domestik.

"Dikala Shopee, Blibli, TikTok, main di platform online oleh dirjen perhubungan boleh membuat jasa kurir dan logistik, ya hancur industri domestik," katanya.

Melalui peraturan tersebut, ia menduga bahwa adanya potensi korupsi yang dilakukan oleh berbagai pejabat yang terkait dengan mendapatkan sejumlah uang dari transaksi ilegal.

Ia pun mengaitkannya dengan kasus korupsi mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dalam kasus korupsi kartel minyak goreng yang merugikan negara mencapai Rp18 triliun pada Mei 2023 lalu.

"Ingat enggak korupsinya dirjen perdagangan yang terkait dengan naiknya minyak goreng? Akhirnya kebongkar persoalan uang," katanya.

Baca Juga: Hati-hati Umat Islam! Setelah di Solo, Festival Makanan Haram Bakal Digelar di 11 Kota Besar di Indonesia, Jangan Sampai Salah Masuk, Ini Daftarnya

Selain itu, ia juga mengaitkannya dengan Bea Masuk Anti-dumping yang tak kunjung diperpanjang oleh Kementerian Keuangan selama 2 tahun dan berdampak buruk ke industri tekstil.

"Kenapa kementerian keuangan enggak ngeluarin yang namanya Bea Masuk Antidumping? Itu udah 2 tahun loh. 2 tahun gak diperpanjang. Akibatnya mendag memanfaatkan itu. Membuat keluarlah permendag," katanya.

Ia pun menduga bahwa pemerintah telah membuat regulasi dari kementerian dan dirjen terkait yang merugikan rakyat buruh, dan dunia usaha untuk mendapatkan keuntungan.

"Dengan demikian mereka mendapatkan uang, oleh karena itu patut diduga ada korupsi. Termasuk tekstil ini, termasuk jasa kurir dan logistik," katanya.

Baca Juga: SERBU! Festival Musik K-Pop Terbesar di Indonesia: City Camp Menghadirkan ATEEZ, BOY STORY, BTOB dan COLDE, Segini Harga Tiketnya

Terakhir, Said Iqbal meminta Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) untuk memeriksa kementerian terkait yang membuat peraturan yang menyebabkan PHK massal, terutama kepada dirjennya.

"Dirjennya, bukan menterinya. Yang main tuh Dirjen. Percaya sama saya, yang main Dirjen. Saya minta KPK untuk periksa itu," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.