Said Iqbal Partai Buruh Minta KPK Periksa Dirjen di Kemendag dan Kemenhub, Terkait Potensi Korupsi di Pengaturan Impor dan Izin Perusahaan Logistik

AKURAT JAKARTA - Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.
Unjuk rasa tersebut sebagai sikap atas kasus PHK massal yang terjadi pada ratusan ribu karyawan di industri tekstil.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan bahwa PHK massal tersebut diakibatkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Yang terpukul dengan peraturan menteri perdagangan itu industri baja. Jadi aneh bikin peraturan merugikan dunia usaha, menguntungkan asing. Sekali lagi menguntungkan asing, terutama Cina," kata Said.
Selain itu, ia juga menolak peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik yang merugikan industri domestik.
"Dikala Shopee, Blibli, TikTok, main di platform online oleh dirjen perhubungan boleh membuat jasa kurir dan logistik, ya hancur industri domestik," katanya.
Melalui peraturan tersebut, ia menduga bahwa adanya potensi korupsi yang dilakukan oleh berbagai pejabat yang terkait dengan mendapatkan sejumlah uang dari transaksi ilegal.
Ia pun mengaitkannya dengan kasus korupsi mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dalam kasus korupsi kartel minyak goreng yang merugikan negara mencapai Rp18 triliun pada Mei 2023 lalu.
"Ingat enggak korupsinya dirjen perdagangan yang terkait dengan naiknya minyak goreng? Akhirnya kebongkar persoalan uang," katanya.
Selain itu, ia juga mengaitkannya dengan Bea Masuk Anti-dumping yang tak kunjung diperpanjang oleh Kementerian Keuangan selama 2 tahun dan berdampak buruk ke industri tekstil.
"Kenapa kementerian keuangan enggak ngeluarin yang namanya Bea Masuk Antidumping? Itu udah 2 tahun loh. 2 tahun gak diperpanjang. Akibatnya mendag memanfaatkan itu. Membuat keluarlah permendag," katanya.
Ia pun menduga bahwa pemerintah telah membuat regulasi dari kementerian dan dirjen terkait yang merugikan rakyat buruh, dan dunia usaha untuk mendapatkan keuntungan.
"Dengan demikian mereka mendapatkan uang, oleh karena itu patut diduga ada korupsi. Termasuk tekstil ini, termasuk jasa kurir dan logistik," katanya.
Terakhir, Said Iqbal meminta Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) untuk memeriksa kementerian terkait yang membuat peraturan yang menyebabkan PHK massal, terutama kepada dirjennya.
"Dirjennya, bukan menterinya. Yang main tuh Dirjen. Percaya sama saya, yang main Dirjen. Saya minta KPK untuk periksa itu," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026


