Said Iqbal Partai Buruh Minta KPK Periksa Dirjen di Kemendag dan Kemenhub, Terkait Potensi Korupsi di Pengaturan Impor dan Izin Perusahaan Logistik

AKURAT JAKARTA - Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.
Unjuk rasa tersebut sebagai sikap atas kasus PHK massal yang terjadi pada ratusan ribu karyawan di industri tekstil.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan bahwa PHK massal tersebut diakibatkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Yang terpukul dengan peraturan menteri perdagangan itu industri baja. Jadi aneh bikin peraturan merugikan dunia usaha, menguntungkan asing. Sekali lagi menguntungkan asing, terutama Cina," kata Said.
Selain itu, ia juga menolak peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik yang merugikan industri domestik.
"Dikala Shopee, Blibli, TikTok, main di platform online oleh dirjen perhubungan boleh membuat jasa kurir dan logistik, ya hancur industri domestik," katanya.
Melalui peraturan tersebut, ia menduga bahwa adanya potensi korupsi yang dilakukan oleh berbagai pejabat yang terkait dengan mendapatkan sejumlah uang dari transaksi ilegal.
Ia pun mengaitkannya dengan kasus korupsi mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dalam kasus korupsi kartel minyak goreng yang merugikan negara mencapai Rp18 triliun pada Mei 2023 lalu.
"Ingat enggak korupsinya dirjen perdagangan yang terkait dengan naiknya minyak goreng? Akhirnya kebongkar persoalan uang," katanya.
Selain itu, ia juga mengaitkannya dengan Bea Masuk Anti-dumping yang tak kunjung diperpanjang oleh Kementerian Keuangan selama 2 tahun dan berdampak buruk ke industri tekstil.
"Kenapa kementerian keuangan enggak ngeluarin yang namanya Bea Masuk Antidumping? Itu udah 2 tahun loh. 2 tahun gak diperpanjang. Akibatnya mendag memanfaatkan itu. Membuat keluarlah permendag," katanya.
Ia pun menduga bahwa pemerintah telah membuat regulasi dari kementerian dan dirjen terkait yang merugikan rakyat buruh, dan dunia usaha untuk mendapatkan keuntungan.
"Dengan demikian mereka mendapatkan uang, oleh karena itu patut diduga ada korupsi. Termasuk tekstil ini, termasuk jasa kurir dan logistik," katanya.
Terakhir, Said Iqbal meminta Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) untuk memeriksa kementerian terkait yang membuat peraturan yang menyebabkan PHK massal, terutama kepada dirjennya.
"Dirjennya, bukan menterinya. Yang main tuh Dirjen. Percaya sama saya, yang main Dirjen. Saya minta KPK untuk periksa itu," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


