Mahasiswa S2-S3 yang Sedang Mengejar Kelulusan Bisa Dapat Dana hingga Rp25 Juta dari Kemenag-LPDP

AKURAT JAKARTA - Bagi mahasiswa S2 dan S3, tahap akhir perkuliahan bukan berarti kebutuhan biaya ikut berakhir.
Justru ketika tesis atau disertasi mulai dikebut, masih ada sejumlah pengeluaran yang harus diselesaikan, mulai dari biaya kuliah hingga publikasi jurnal.
Kondisi tersebut menjadi sasaran program Bantuan Penyelesaian Studi yang dibuka Kementerian Agama bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.
Pendaftaran program ini berlangsung pada 5-12 Oktober 2026 dan ditujukan bagi mahasiswa S2 dan S3 dalam negeri yang sudah berada dalam tahap penyelesaian studi.
Yang menarik, bantuan ini bukan ditujukan bagi mahasiswa yang baru akan memulai pendidikan magister atau doktor.
Pendaftar justru harus sudah aktif minimal semester 3 dan telah lulus seminar proposal tesis atau disertasi.
Mahasiswa S2 yang lolos akan memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta, sedangkan mahasiswa S3 mendapatkan Rp25 juta.
Dana tersebut diberikan secara lumpsum dan dapat dimanfaatkan untuk sejumlah kebutuhan penyelesaian studi.
Berdasarkan ketentuan program, dana dapat digunakan untuk membayar SPP, membeli buku, biaya ujian, publikasi jurnal, bantuan penyelesaian tesis, hingga biaya disertasi.
Pembiayaan berlaku untuk semester gasal dan genap tahun akademik 2026/2027.
Baca Juga: UGM Jadi Kampus dengan Komersialisasi Paten Tertinggi, Royalti Tembus Rp15 Miliar
Dengan persyaratan tersebut, program ini secara khusus menyasar mahasiswa yang sudah memiliki progres nyata dalam penelitian.
Pendaftar wajib menyertakan surat keterangan aktif kuliah, transkrip akademik, bukti lulus seminar proposal, lembar progres, serta dokumen tesis atau disertasi.
Dokumen lain yang juga diperlukan antara lain surat keterangan pembimbing, surat rekomendasi dari pimpinan satuan kerja, pakta integritas bermeterai, serta dokumen yang membuktikan profesi pendaftar.
Program ini diperuntukkan bagi kelompok yang terkait dengan lingkungan Kementerian Agama, seperti tenaga kependidikan, ustadz atau kiai, dosen Ma'had Aly, guru madrasah dan satuan pendidikan keagamaan, dosen, serta pegawai Kementerian Agama.
Setelah mendapatkan dana, penerima tidak bisa langsung menganggap bantuan selesai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







