Jakarta

Abu Vulkanik Bukan Debu Biasa, Salah Bersihkan Mobil Bisa Rusak Permanen

Anggerhana Denni Rahmawati | 7 September 2026, 11:45 WIB
Abu Vulkanik Bukan Debu Biasa, Salah Bersihkan Mobil Bisa Rusak Permanen
Ilustrasi mobil kotor karena debu vulkanik. - Magnific

AKURAT JAKARTA - Abu vulkanik yang menempel di mobil tidak bisa diperlakukan seperti debu biasa.

Partikel halus yang bersifat abrasif justru dapat menggores cat, merusak kaca, hingga mengganggu sejumlah komponen kendaraan jika dibersihkan dengan cara yang keliru.

Kondisi ini menjadi perhatian bagi pemilik kendaraan yang mobilnya terpapar hujan abu akibat aktivitas erupsi gunung berapi.

Keinginan untuk segera membersihkan kendaraan memang wajar, tetapi terburu-buru mengambil lap atau menyalakan wiper justru bisa menimbulkan masalah baru.

Salah satu kesalahan yang paling sering dilakukan adalah mengelap abu ketika kondisinya masih kering.

Partikel abu vulkanik yang mengandung material abrasif dapat bergesekan langsung dengan permukaan cat.

Akibatnya, muncul goresan halus atau swirl marks yang membuat tampilan kendaraan menjadi kusam.

Karena itu, abu sebaiknya terlebih dahulu diluruhkan menggunakan air dalam jumlah banyak.

Pembilasan dilakukan dari bagian atas kendaraan kemudian bergerak ke bawah agar partikel yang menempel dapat terangkat sebelum terjadi kontak langsung dengan kain atau spons.

Bagian kaca juga membutuhkan perhatian khusus.

Baca Juga: Niat Menjaga Kesehatan Malah Bisa Jadi Bumerang, Kenali Risiko Olahraga Saat Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengintai

Pemilik kendaraan sebaiknya tidak langsung menyalakan wiper ketika kaca masih dipenuhi abu.

Partikel yang terjepit di antara karet wiper dan kaca berpotensi menimbulkan goresan yang mengganggu pandangan saat berkendara.

Setelah sebagian besar abu terbilas, proses pencucian dapat dilanjutkan menggunakan sampo mobil dengan pH netral.

Metode dua ember bisa digunakan untuk mengurangi kemungkinan partikel abu yang tersisa pada spons kembali bergesekan dengan permukaan bodi.

Masalahnya juga tidak berhenti pada bagian luar kendaraan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.