Jakarta

Kualitas Udara Buruk Imbas Karhutla, Sekolah Tak Bisa Asal Buka: Ada Aturan Khusus dari Kemendikdasmen

Anggerhana Denni Rahmawati | 30 Agustus 2026, 06:30 WIB
Kualitas Udara Buruk Imbas Karhutla, Sekolah Tak Bisa Asal Buka: Ada Aturan Khusus dari Kemendikdasmen
Ilustrasi, wilayah terdampak kabut asap karhutla - Magnific

AKURAT JAKARTA - Ketika asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menyelimuti suatu wilayah, persoalannya bukan hanya jarak pandang dan aktivitas masyarakat di luar ruangan.

Kegiatan belajar di sekolah pun harus menyesuaikan kondisi udara.

Kini, angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menjadi salah satu patokan untuk menentukan bagaimana kegiatan belajar mengajar dilaksanakan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

Ketentuan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, unit pelaksana teknis Kemendikdasmen hingga satuan pendidikan untuk jenjang PAUD sampai SMA, termasuk pendidikan khusus dan kesetaraan.

Melalui kebijakan tersebut, keputusan mengenai moda pembelajaran tidak bisa dilepaskan dari kondisi kualitas udara.

Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan diminta mempertimbangkan nilai ISPU harian di tingkat kabupaten atau kota dalam menentukan moda pembelajaran dan protokol layanan pendidikan.

Data ISPU dapat diperoleh melalui laman ISPU dan aplikasi ISPUNet yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup.

Informasi kualitas udara dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga dapat menjadi pertimbangan.

Yang menarik, apabila terdapat perbedaan angka kualitas udara dari dua sumber untuk wilayah dan waktu yang sama, sekolah dan dinas pendidikan dapat menggunakan nilai dengan kategori yang paling berisiko.

Baca Juga: Ayahnya Berpenghasilan Cuma Rp500 Ribu, Larasati Tak Menyerah Kejar Mimpi Kuliah di ITB

Prinsip kehati-hatian menjadi dasar dalam mengambil keputusan tersebut.

Sekolah juga tidak cukup hanya memeriksa kondisi udara sekali dalam sehari.

Pemantauan kualitas udara dilakukan minimal dua kali, yakni sebelum kegiatan belajar dimulai dan pada pertengahan hari.

Hasil pemantauan tersebut kemudian dicatat oleh satuan pendidikan.

Bagaimana angka ISPU kemudian memengaruhi kegiatan belajar?

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.