Jakarta

Jangan Sampai Terlambat, Sekolah Punya Waktu hingga 31 Agustus untuk Sinkronisasi Dapodik

Anggerhana Denni Rahmawati | 29 Agustus 2026, 20:45 WIB
Jangan Sampai Terlambat, Sekolah Punya Waktu hingga 31 Agustus untuk Sinkronisasi Dapodik
Batas sinkronisasi Dapodik tinggal hitungan hari. - dapo.kemendikdasmen.go.id

AKURAT JAKARTA - Data yang tersimpan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bukan sekadar catatan administratif sekolah.

Data tersebut menjadi bagian penting dalam penghitungan dan penetapan kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Karena itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta satuan pendidikan segera memastikan data yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Sekolah memiliki waktu hingga 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB untuk melakukan pemutakhiran dan sinkronisasi data.

Proses tersebut dilakukan melalui Aplikasi Dapodik versi 2027.

Panduan, formulir cetak, perangkat pendataan, serta aplikasi Dapodik versi 2027 dapat diunduh melalui laman resmi Dapodik Kemendikdasmen.

Dorongan untuk memperbarui data ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 0001 Tahun 2026 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027.

Salah satu tujuan utamanya adalah memastikan informasi pendidikan yang tersimpan dalam sistem sesuai dengan kondisi riil di masing-masing satuan pendidikan.

Artinya, sekolah tidak cukup hanya memastikan data tersedia.

Informasi yang dimasukkan juga harus akurat dan menggambarkan keadaan sebenarnya.

Baca Juga: Perjalanan Panjang Ihsan Siswa MAN IC Serpong, dari Juara OSN Kebumian hingga Raih 3 Medali di Italia

Ada sejumlah kelompok data yang perlu diperiksa kembali oleh sekolah.

Pada data satuan pendidikan, misalnya, terdapat data periodik satuan pendidikan, sanitasi, layanan dan program yang diselenggarakan, serta berbagai data rinci lainnya dalam aplikasi.

Data peserta didik juga perlu diperbarui, begitu pula data pendidik, tenaga kependidikan, rombongan belajar, kurikulum, anggota rombongan belajar dan pembelajaran.

Tidak kalah penting adalah data sarana dan prasarana sekolah.

Bagian ini mencakup tanah, bangunan, ruang, alat, buku, listrik hingga akses internet.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.