Catat! Mulai 31 Agustus 2026, PKL Dilarang Berjualan di Trotoar Depan Pasar Kramat Jati, Pemprov DKI Siapkan 3 Tempat Relokasi

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur akan mempercepat penataan kawasan depan Pasar Kramat Jati di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dalam penataan tersebut, pedagang kaki lima (PKL) terutama pedagang ikan di kawasan tersebut tidak lagi diperbolehkan berjualan di bahu jalan maupun trotoar mulai 31 Agustus 2026.
Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama sejumlah pihak, di antaranya Kecamatan Kramat Jati, PD Pasar Jaya, Satpol PP, serta Suku Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air (SDA), Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), dan Perhubungan.
Baca Juga: Pansus DPRD DKI Nilai Usulan Kenaikan Tarif Parkir Motor dan Mobil Terlalu Tinggi, Segini Besarannya
"Mulai tanggal 31 Agustus 2026, tidak diperbolehkan lagi ada aktivitas berjualan di bahu jalan ataupun di atas trotoar Jalan Raya Bogor, Kramat Jati," tegas Munjirin dalam rapat di Ruang Rapat Salak Condet, Senin (24/8/2026).
Munjirin menjelaskan, penataan kawasan tersebut merupakan instruksi langsung Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk segera merelokasi PKL yang dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan sekaligus membuat kawasan terlihat kumuh.
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta tidak melarang warga untuk berdagang. Para PKL akan dipindahkan ke lokasi yang telah disiapkan dan sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan hasil pembahasan, terdapat sekitar 621 tempat yang disiapkan untuk menampung para pedagang. Penempatan akan dilakukan melalui pemetaan berdasarkan jenis dagangan dan kesesuaian lokasi.
Tiga lokasi yang menjadi kandidat tempat relokasi yakni Lokbin Cililitan, Lokbin Nusa, dan Lokbin Kramat Jati yang berada di samping Lippo Plaza Kramat Jati.
Munjirin mengatakan, Lokbin Kramat Jati saat ini memiliki 114 kios kosong, sedangkan Lokbin Cililitan memiliki 21 kios kosong dan Lokbin Nusa 27 kios kosong.
"Berdasarkan Penetapan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur bersama PD Pasar Jaya Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Kelurahan Kramat Jati, dan Sudin PPKUKM Jakarta Timur Lokbin Kramat Jati memiliki kapasitas kosong yang cukup besar terdapat 114 kios kosong, Lokbin Cililitan 21 kios kosong dan Lokbin Nusa 27 kios kosong," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






