Jakarta

KAI Larang Liga Aspal Digelar di Area Rel RW 08 Menteng, Gubernur Pramono Bakal Siapkan Lokasi Alternatif

Laode Akbar | 5 Agustus 2026, 14:25 WIB
KAI Larang Liga Aspal Digelar di Area Rel RW 08 Menteng, Gubernur Pramono Bakal Siapkan Lokasi Alternatif
Pertandingan Liga Aspal di RW 8 Menteng, Jakarta Pusat. - (@ligaaspal)

AKURAT JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta melarang kegiatan sepak bola jalanan atau Liga Aspal yang digelar di lahan milik KAI di kawasan RW 08, Menteng, Jakarta Pusat.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa area Right of Way (ROW) atau ruang milik jalur kereta api tidak boleh digunakan sebagai lapangan sepak bola maupun aktivitas masyarakat lainnya karena membahayakan keselamatan dan berpotensi mengganggu operasional perjalanan kereta api.

Kebijakan tersebut didasarkan pada hasil safety assessment yang menunjukkan aktivitas di kawasan jalur rel memiliki tingkat risiko tinggi bagi masyarakat maupun perjalanan kereta api.

Baca Juga: Update Kasus Mutilasi Depok: Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi di Pandeglang, Berawal Kenalan Lewat Medsos

"Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Area ROW adalah ruang milik jalur kereta api yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian, termasuk pemeliharaan, inspeksi, dan pengembangan prasarana," kata Franoto dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (5/8/2026).

"Berdasarkan hasil kajian keselamatan, aktivitas seperti bermain sepak bola maupun kegiatan masyarakat lainnya di area tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap pemain, penonton, maupun perjalanan kereta api. Karena itu, penggunaannya tidak dapat kami izinkan," sambungnya.

Menurut Franoto, masih banyak masyarakat yang menganggap lahan di sisi rel sebagai ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan.

Padahal, seluruh area tersebut merupakan bagian dari ruang milik jalur kereta api yang dilindungi peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, keberadaan masyarakat di area ROW berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari tertemper kereta api, terjatuh ke jalur rel, hingga mengganggu konsentrasi petugas yang sedang mengamankan perjalanan kereta.

Baca Juga: Prediksi Skor Ferencvaros vs Gornik Zabrze di Kualifikasi UEL, 6 Agustus 2026: Rekor Kandang Jadi Senjata The Greens di Budapest

Selain membahayakan keselamatan jiwa, aktivitas di kawasan tersebut juga dapat menghambat proses pemeriksaan, pemeliharaan, dan penanganan gangguan prasarana yang sewaktu-waktu harus dilakukan petugas KAI.

Meski demikian, KAI menegaskan tidak melarang masyarakat berolahraga. Perseroan justru mendukung penyediaan ruang publik yang aman melalui pemanfaatan ruang di bawah jalan layang lintas kereta api menjadi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kami sangat mendukung masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas di ruang publik yang memang telah disiapkan dengan memperhatikan aspek keselamatan. Yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan ruang milik jalur kereta api karena kawasan tersebut bukan diperuntukkan sebagai lapangan olahraga ataupun tempat berkumpul masyarakat," ujar Franoto.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.