KAI Larang Liga Aspal Digelar di Area Rel RW 08 Menteng, Gubernur Pramono Bakal Siapkan Lokasi Alternatif

AKURAT JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta melarang kegiatan sepak bola jalanan atau Liga Aspal yang digelar di lahan milik KAI di kawasan RW 08, Menteng, Jakarta Pusat.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa area Right of Way (ROW) atau ruang milik jalur kereta api tidak boleh digunakan sebagai lapangan sepak bola maupun aktivitas masyarakat lainnya karena membahayakan keselamatan dan berpotensi mengganggu operasional perjalanan kereta api.
Kebijakan tersebut didasarkan pada hasil safety assessment yang menunjukkan aktivitas di kawasan jalur rel memiliki tingkat risiko tinggi bagi masyarakat maupun perjalanan kereta api.
"Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Area ROW adalah ruang milik jalur kereta api yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian, termasuk pemeliharaan, inspeksi, dan pengembangan prasarana," kata Franoto dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (5/8/2026).
"Berdasarkan hasil kajian keselamatan, aktivitas seperti bermain sepak bola maupun kegiatan masyarakat lainnya di area tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap pemain, penonton, maupun perjalanan kereta api. Karena itu, penggunaannya tidak dapat kami izinkan," sambungnya.
Menurut Franoto, masih banyak masyarakat yang menganggap lahan di sisi rel sebagai ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan.
Padahal, seluruh area tersebut merupakan bagian dari ruang milik jalur kereta api yang dilindungi peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, keberadaan masyarakat di area ROW berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari tertemper kereta api, terjatuh ke jalur rel, hingga mengganggu konsentrasi petugas yang sedang mengamankan perjalanan kereta.
Selain membahayakan keselamatan jiwa, aktivitas di kawasan tersebut juga dapat menghambat proses pemeriksaan, pemeliharaan, dan penanganan gangguan prasarana yang sewaktu-waktu harus dilakukan petugas KAI.
Meski demikian, KAI menegaskan tidak melarang masyarakat berolahraga. Perseroan justru mendukung penyediaan ruang publik yang aman melalui pemanfaatan ruang di bawah jalan layang lintas kereta api menjadi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami sangat mendukung masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas di ruang publik yang memang telah disiapkan dengan memperhatikan aspek keselamatan. Yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan ruang milik jalur kereta api karena kawasan tersebut bukan diperuntukkan sebagai lapangan olahraga ataupun tempat berkumpul masyarakat," ujar Franoto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya






