Cara Baru Daftar Bansos 2026, Cukup Lewat HP Tanpa Harus ke Kantor Pemerintah

AKURAT JAKARTA - Masih banyak keluarga yang merasa layak menerima bantuan sosial, tetapi namanya belum pernah tercantum sebagai penerima.
Kondisi ini sering membuat masyarakat mengira hanya pemerintah yang bisa menentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan, padahal kini mekanismenya sudah lebih terbuka.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial secara mandiri.
Proses tersebut dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi "Cek Bansos", sehingga kamu tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pemerintah hanya untuk mengusulkan data.
Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin, tetapi belum terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setelah pengajuan dikirim, seluruh data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial sebelum diputuskan apakah calon penerima memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.
Langkah pendaftarannya pun cukup sederhana. Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store, kemudian membuat akun menggunakan data yang sesuai dengan Kartu Keluarga dan KTP.
Selanjutnya, lengkapi informasi yang diminta, mulai dari nomor telepon, username, password, hingga mengunggah foto KTP dan swafoto sambil memegang identitas tersebut.
Setelah akun berhasil diverifikasi, kamu dapat masuk ke menu "Daftar Usulan", memilih "Tambah Usulan", melengkapi data yang diminta, kemudian menentukan jenis bantuan yang ingin diajukan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).
Setelah semua data lengkap, pengajuan tinggal dikirim untuk diproses oleh Dinas Sosial.
Baca Juga: PJJ Kini Setara Sekolah Formal, Harapan Baru bagi Jutaan Anak Indonesia yang Kurang Beruntung
Program Keluarga Harapan (PKH) sendiri masih menjadi salah satu bantuan sosial utama yang disalurkan pemerintah sepanjang 2026.
Bantuan diberikan sesuai kategori penerima, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, pelajar SD hingga SMA, penyandang disabilitas berat, lansia, hingga korban pelanggaran HAM berat.
Besaran bantuan pun berbeda pada setiap kategori.
Misalnya, ibu hamil dan anak usia dini memperoleh bantuan sebesar Rp3 juta per tahun, sedangkan siswa SD menerima Rp900 ribu per tahun, siswa SMP Rp1,5 juta, dan siswa SMA Rp2 juta per tahun.
Sementara penyandang disabilitas berat serta lansia memperoleh Rp2,4 juta per tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






