Jakarta

Cara Baru Daftar Bansos 2026, Cukup Lewat HP Tanpa Harus ke Kantor Pemerintah

Anggerhana Denni Rahmawati | 31 Juli 2026, 06:30 WIB
Cara Baru Daftar Bansos 2026, Cukup Lewat HP Tanpa Harus ke Kantor Pemerintah
Ilustrasi bantuan sosial untuk masyarakat.

AKURAT JAKARTA - Masih banyak keluarga yang merasa layak menerima bantuan sosial, tetapi namanya belum pernah tercantum sebagai penerima.

Kondisi ini sering membuat masyarakat mengira hanya pemerintah yang bisa menentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan, padahal kini mekanismenya sudah lebih terbuka.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial secara mandiri.

Proses tersebut dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi "Cek Bansos", sehingga kamu tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pemerintah hanya untuk mengusulkan data.

Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin, tetapi belum terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setelah pengajuan dikirim, seluruh data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial sebelum diputuskan apakah calon penerima memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.

Langkah pendaftarannya pun cukup sederhana. Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store, kemudian membuat akun menggunakan data yang sesuai dengan Kartu Keluarga dan KTP.

Selanjutnya, lengkapi informasi yang diminta, mulai dari nomor telepon, username, password, hingga mengunggah foto KTP dan swafoto sambil memegang identitas tersebut.

Setelah akun berhasil diverifikasi, kamu dapat masuk ke menu "Daftar Usulan", memilih "Tambah Usulan", melengkapi data yang diminta, kemudian menentukan jenis bantuan yang ingin diajukan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).

Setelah semua data lengkap, pengajuan tinggal dikirim untuk diproses oleh Dinas Sosial.

Baca Juga: PJJ Kini Setara Sekolah Formal, Harapan Baru bagi Jutaan Anak Indonesia yang Kurang Beruntung

Program Keluarga Harapan (PKH) sendiri masih menjadi salah satu bantuan sosial utama yang disalurkan pemerintah sepanjang 2026.

Bantuan diberikan sesuai kategori penerima, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, pelajar SD hingga SMA, penyandang disabilitas berat, lansia, hingga korban pelanggaran HAM berat.

Besaran bantuan pun berbeda pada setiap kategori.

Misalnya, ibu hamil dan anak usia dini memperoleh bantuan sebesar Rp3 juta per tahun, sedangkan siswa SD menerima Rp900 ribu per tahun, siswa SMP Rp1,5 juta, dan siswa SMA Rp2 juta per tahun.

Sementara penyandang disabilitas berat serta lansia memperoleh Rp2,4 juta per tahun.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.