Jakarta

Temanggung Tolak Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok, Bupati Agus Gondrong: RPMK Kemenkes Berpotensi Matikan Ekosistem Pertembakauan Nasional

Laode Akbar | 8 Juli 2026, 08:54 WIB
Temanggung Tolak Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok, Bupati Agus Gondrong: RPMK Kemenkes Berpotensi Matikan Ekosistem Pertembakauan Nasional
Bupati Temanggung, Agus Setyawan alias Agus Gondrong

AKURAT JAKARTA - Langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tengah membahas Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait kemasan produk tembakau mendapat penolakan keras dari daerah hulu.

Salah satunya datang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung. Bupati Temanggung, Agus Setyawan, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap aturan penyeragaman kemasan produk tembakau dan rokok elektronik tersebut.

Bupati yang akrab disapa Agus Gondrong ini menilai rancangan aturan teknis yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini tidak hanya meresahkan masyarakat, melainkan juga berpotensi mematikan seluruh ekosistem pertembakauan nasional.

Baca Juga: Prediksi Skor Kairat Almaty vs Sutjeska Niksic di Kualifikasi UCL, 8 Juli 2026: Duel Sengit di Almaty Arena

Hal ini disampaikan Bupati Agus Gondrong dalam kegiatan FGD Sinergi Pemerintah, Industri, dan Petani dalam Membangun Ekosistem Pertembakauan Nasional yang Berkelanjutan, pada Sabtu (4/7/2026) lalu.

"Banyak keresahan kawan-kawan petani, pekerja, pedagang, hingga pabrikan karena didera ketidakjelasan regulasi termasuk aturan turunan PP No 28/2024 ini," katanya.

"Atas nama Kabupaten Temanggung, kami menolak dan menyayangkan penyusunan aturan turunan teknis ini. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan pertanian tembakau di Temanggung bisa berakhir," tegas Agus.

Agus menambahkan, dalam proses perumusan aturan penyeragaman kemasan yang mencakup bagaimana standardisasi huruf, bentuk, dan warna visual produk, pihak Kementerian Kesehatan dinilai berjalan sepihak.

Pemerintah pusat dianggap abai dalam melibatkan para pelaku industri hulu dan petani tembakau secara adil sejak awal perencanaan.

"Masyarakat pertembakauan selalu ditaruh di posisi paling akhir. Regulasi terkait tembakau itu seringkali sepihak; dokumen rancangannya sudah selesai, baru kita diajak diskusi. Jadi, kami tidak dilibatkan sejak awal dan hanya diberi tahu di hasil akhir," kritik Agus.

Baca Juga: 5 Destinasi Top Cape Verde yang Wajib Masuk Daftar Liburan Impian

Penolakan tegas dari Bupati Temanggung ini didasari atas besarnya ketergantungan ekonomi daerah terhadap komoditas yang dijuluki 'Emas Hijau' tersebut.

Kebijakan kemasan polos (plain packaging) diproyeksikan akan meruntuhkan serapan pasar terhadap tembakau lokal kering.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.