Jakarta

Viral Ada 28 Gerbang Tol di Jakarta Kena Ganjil Genap, Gubernur Pramono: Tidak Ada Aturan Baru!

Laode Akbar | 26 Juni 2026, 13:44 WIB
Viral Ada 28 Gerbang Tol di Jakarta Kena Ganjil Genap, Gubernur Pramono: Tidak Ada Aturan Baru!
Ilustrasi - Aturan ganjil genap di Jakarta

AKURAT JAKARTA – Viral di media sosial beredar informasi yang menyebutkan sejumlah gerbang tol di Jakarta terkena sistem ganjil genap (gage).

Sebagaimana informasi yang beredar luas, disebutkan terdapat 28 gerbang dan ruas tol yang terkena ganjil genap setiap Senin-Jumat.

Adapun penerapan waktunya sama seperti ganjil genap di ruas jalan Jakarta yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Baca Juga: Hasil Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Socceroos Lolos ke Babak 32 Besar Usai Bermain Imbang

Menanggapi hal itu, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan tidak ada aturan baru terkait kebijakan ganjil genap di ibu kota.

Ia meminta masyarakat tidak salah memahami informasi yang berkembang, termasuk mengenai penerapan ganjil genap di sejumlah akses masuk dan keluar jalan tol.

Menurut Pramono, kebijakan ganjil genap yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Karena itu, tidak ada regulasi baru yang diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Pramono menjelaskan, penerapan ganjil genap di 28 akses on ramp maupun off ramp gerbang tol bukan merupakan kebijakan baru.

Baca Juga: Temani Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Buku Anak yang Seru Dibaca

Menurutnya, apabila akses tersebut berada dalam kawasan yang memang telah diberlakukan ganjil genap, maka ketentuan yang berlaku tetap sama seperti sebelumnya.

"Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol. Kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil genap, maka sebenarnya yang diberlakukan itu bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru," ujarnya.

Ia menegaskan, Pemprov DKI tidak mengubah substansi maupun cakupan kebijakan ganjil genap. Karena itu, masyarakat diminta tidak terpengaruh oleh informasi yang menyebut adanya aturan baru.

"Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap," tegas mantan Sekretaris Kabinet RI itu.

Baca Juga: Hasil Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: Crescent Stars Menang Dramatis 3-2 Lewat Gol Menit 90+8

Senada dengan hal itu, Jasa Marga memastikan kabar tersebut tidak benar. Dalam unggahan di akun Instagramnya, Jasa Marga menegaskan bahwa kebijakan ganjil genap itu tak berlaku di jalan tol ataupun gerbang tol.

"Sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai penerapan ganjil genap di beberapa Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta, perlu kami sampaikan bahwa penerapan ganjil genap hanya berlaku pada jalan arteri yang telah ditetapkan sebelumnya," tulis Jasa Marga.

"Tidak terdapat penerapan ganjil genap di jalan tol maupun gerbang tol, serta hingga saat ini tidak ada perubahan ketentuan terkait operasional lalu lintas dan penerapan ganjil genap di jalan tol," lanjut Jasa Marga. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.