Jakarta

Catat! Perayaan Hari Raya Waisak 2570, Car Free Day atau CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan

Laode Akbar | 26 Mei 2026, 15:00 WIB
Catat! Perayaan Hari Raya Waisak 2570, Car Free Day atau CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan
Ilustrasi - Car Free Day ditiadakan pada saat Hari Raya Waisak, Minggu 31 Mei

AKURAT JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin saat peringatan Hari Raya Waisak 2570 pada Minggu, 31 Mei 2026.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ujang Harmawan, mengatakan keputusan tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan peringatan Hari Raya Waisak serta pengaturan lalu lintas di ibu kota.

"Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2570, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 31 Mei 2026 ditiadakan," ujar Ujang dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga: BYD Atto 2 Siap Mengaspal di Indonesia dengan Jarak Tempuh 410 KM dan Standar Keamanan Tinggi, SUV Listrik Murah Ini Siap Menjadi Raja Efisiensi 2026

Ia menjelaskan, peniadaan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 12 tahun 2016 pasal 5 ayat 1.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan dilaksanakan kegiatan berskala nasional atau internasional yang membutuhkan pengaturan lalu lintas dan pengamanan khusus.

"Diimbau kepada warga untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan," tuturnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung upaya pengurangan polusi dan menjaga kesehatan dengan tetap melakukan aktivitas fisik secara mandiri, meski tanpa adanya pelaksanaan HBKB di kawasan Sudirman-Thamrin.

Baca Juga: Kurangi Limbah Pemotongan Hewan di Idul Adha 2026, DLH DKI Ajak Warga Terapkan EcoQurban

"HBKB dapat kembali digelar pada pekan berikutnya sesuai jadwal reguler," pungkasnya.

Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi atau media sosial Dishub DKI Jakarta. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.