BI Tarik Sejumlah Pecahan Rupiah, Simak Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

AKURAT JAKARTA – Bank Indonesia (BI) resmi merilis daftar uang Rupiah kertas dan logam yang telah dicabut dari peredaran.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk menukarkan uang yang sudah tidak berlaku tersebut dengan nominal yang sama dalam jangka waktu tertentu.
Mengutip laman resmi bi.go.id, proses pembersihan uang lama ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas uang Rupiah di masyarakat.
Bank Indonesia menetapkan masa tenggang penukaran hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan bagi masing-masing pecahan.
Lokasi dan Batas Waktu Penukaran
Adapun terkait batas waktu penukaran, masyarakat diimbau segera memeriksa koleksi uang tunai mereka.
Penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah sebelum melewati batas akhir yang telah ditentukan.
Berikut adalah beberapa daftar pecahan uang yang ditarik beserta batas akhir penukarannya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









