Menaker Pasang Badan, Upah Minimum Pantang Turun Meski Ekonomi Daerah Minus

AKURAT JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan jaminan tegas bahwa tarif upah minimum di seluruh Indonesia tidak akan mengalami penurunan pada tahun mendatang.
Meskipun sebuah daerah mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang negatif atau berada di bawah nol, pemerintah memastikan upah pekerja akan tetap terkoreksi naik.
"Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun. Kalau pertumbuhan ekonominya negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi," ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Baca Juga: Deadline 24 Desember! Menaker Minta Gubernur Segera Umumkan Upah Minimum Baru
Inflasi Jadi Penyelamat Kenaikan Upah
Kepastian tidak turunnya upah ini didasarkan pada formula pengupahan baru yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam aturan terbaru tersebut, variabel inflasi menjadi dasar utama penghitungan, sehingga ketika pertumbuhan ekonomi daerah tercatat negatif, komponen inflasi tetap akan mendorong angka upah ke atas.
Pemerintah juga memberikan ruang kompensasi yang lebih besar melalui peningkatan rentang Alfa menjadi 0,5–0,9 poin.
Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya (PP Nomor 51 Tahun 2023) yang hanya mematok Alfa di kisaran 0,1–0,3 poin.
Dengan indeks Alfa yang lebih besar, daya dongkrak kenaikan upah tetap terjaga meskipun produktivitas ekonomi sedang melemah.
Baca Juga: Ancaman Bibit Siklon Tropis! BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia
Solusi bagi Wilayah dengan Ekonomi Negatif
Kebijakan "anti-turun" ini menjadi angin segar bagi para pekerja di wilayah yang sedang mengalami kontraksi ekonomi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat dua wilayah yang menjadi perhatian khusus karena pertumbuhan ekonomi negatifnya pada triwulan III 2025, yaitu:
1. Provinsi Papua Tengah: Mencatat angka -4,74 persen.
2. Provinsi Papua Barat: Mencatat angka -0,02 persen.
Menaker meyakini bahwa Dewan Pengupahan Daerah telah dibekali data dan pelatihan yang mumpuni untuk menetapkan upah yang adil sesuai karakteristik ekonomi di wilayah masing-masing.
Gubernur di seluruh Indonesia kini diwajibkan untuk menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat pada 24 Desember 2025, dengan harapan kebijakan ini menjadi solusi terbaik bagi kesejahteraan buruh sekaligus keberlangsungan dunia usaha. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





