Jakarta

Simak! Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Ditiadakan Hari Ini, Berikut Daftar Ruas Jalannya

Yasmina Nuha | 5 September 2025, 16:12 WIB
Simak! Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Ditiadakan Hari Ini, Berikut Daftar Ruas Jalannya

AKURAT JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan saat peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW pada hari ini, Jumat (5/9/2025).

"Sehubungan dengan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 5 September 2025 DITIADAKAN," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangannya, dikutip Jumat (5/9/2025).

Syafrin mengatakan, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Baca Juga: Prediksi Skor Pantai Gading vs Burundi di Kualifikasi Piala Dunia 2026, 6 September 2025: Elephants Jaga Rekor Sempurna

Dalam SKB dan Pergub tersebut menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Peniadaan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujarnya.

Syafrin pun mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.

Sebagai informasi, ganjil genap akan kembali diberlakukan seperti biasa setelah periode libur Lebaran berakhir.

Adapun daftar 25 ruas jalan yang ditiadakan ganjil genap yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Prediksi Skor Djibouti vs Burkina Faso di Kualifikasi Piala Dunia 2026, 5 September 2025: Ujian Berat Riverains de la Mer Rouge

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB. Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jalan Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

14. Jalan Pintu Besar Selatan

15. Jalan Gajah Mada

16. Jalan Hayam Wuruk

17. Jalan Majapahit

18. Jalan Medan Merdeka Barat

19. Jalan Suryopranoto

20. Jalan Balikpapan

21. Jalan Kyai Caringin

22. Jalan Pramuka

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Dukung Perubahan Status PAM Jaya dari Perumda ke Perseroda, Ini Alasannya!

23. Jalan Salemba Raya sisi Barat, dan sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.