Jakarta

Pakar Transportasi Nilai, Usulan 4 in 1 Tak Efektif Atasi Polusi Udara di DKI

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 17 Agustus 2023, 20:50 WIB
Pakar Transportasi Nilai, Usulan 4 in 1 Tak Efektif Atasi Polusi Udara di DKI

AKURAT.CO - Pakar Transportasi, Djoko Setijowarno menilai, usulan penerapan 4 in 1 sebagai salah satu cara mengatasi persoalan polusi udara di Jakarta sama sekali tidak efektif.

"Kalau 4 in 1 sama kayak 3 in 1, ganjil genap (gage), itu kebijakan butuh effort yang tinggi, keluar uang, SDM banyak, dan hasilnya tidak efektif, gak maksimal," kata Djoko, Kamis (17/08).

Di Jakarta, kata Djoko, pernah diterapkan sistem 3 in 1. Di mana hanya mobil pribadi berpenumpang 3 atau lebih yang diperbolehkan melintas.

Namun, sistem 3 in 1 dalam pengaturan lalu lintas di Jakarta resmi dihapus pada 16 Mei 2016 dan diganti menjadi ganjil genap (gage).

Baca Juga: Mengatasi Polusi Udara, Pengamat: Kebijakan Harus Tuntas Jangan Setengah-tengah

"Coba lihat saja 3 in 1, sekarang ganti gage," ujarnya.

Djoko menerangkan, kebijakan ini juga berpotensi menghadirkan joki layaknya kebijakan 3 in 1.

Selain itu, kata Djoko, ini berpotensi membuat persoalan menjadi semakin rumit, seperti masyarakat jadi semakin rentan dan kemungkinan adanya pelecehan.

"Kan ada joki, nanti bayar orang. Siapa yang mau jaga? Nanti joki dan petugas terpapar polusi. Panas lagi. Ada joki-joki di jalan, semrawut lagi nanti kan. Malah butuh petugas lagi menertibkan," terang Djoko.

Baca Juga: Golkar DKI Tergetkan 16 Kursi DPRD, Ajak Kader Persiapkan Diri dengan Matang

"Kalau banyak joki pemandangan kota jadi buruk . Kalo joki cewek malah nanti rentan pelecehan seksual. Ada juga yang pakai boneka," sambungnya.

Menurut Djoko, solusi untuk persoalan polusi udara dari segi transportasi yang dinilai efektif yakni penerapan Electronic Road Pricing atau ERP. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.