Bakal Berlakukan Kembali Sistem Penjurusan di SMA pada Tahun 2025 ini, Berikut Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu’ti

AKURAT JAKARTA - Kementerian Pendidikan tampaknya sedang bersiap melakukan perubahan besar dalam sistem pendidikan di jenjang SMA.
Dalam sebuah pernyataan baru-baru ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa sistem penjurusan di SMA, yang sebelumnya sempat dihapus, akan diberlakukan kembali.
Sistem penjurusan ini meliputi jurusan IPA, IPS, dan Bahasa yang sebelumnya sudah akrab dengan pelajar di Indonesia.
Keputusan ini tentu menarik perhatian banyak pihak, mengingat pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, sistem penjurusan telah dihapus bersamaan dengan penghapusan Ujian Nasional.
Namun, kini arah kebijakan pendidikan kembali berubah di bawah kepemimpinan baru.
Apa sebenarnya yang menjadi alasan utama dikembalikannya sistem penjurusan di SMA?
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa jurusan-jurusan tersebut akan menunjang pelaksanaan Ujian Nasional yang juga akan diberlakukan kembali.
amun, format Ujian Nasional ini tidak akan sama seperti sebelumnya.
Kali ini, ujian akan menggunakan sistem "Tes Kemampuan Akademik (TKA)" yang berbasis pada mata pelajaran sesuai jurusan.
Baca Juga: Jam Berapa Waktu Shalat Jumat? Ini Jadwal Masjid Istiqlal Hari Ini, Khotib Romo H R Muhammad Syafii
Dengan diterapkannya sistem TKA, murid kelas 12 akan menghadapi ujian beberapa mata pelajaran yang sesuai dengan penjurusannya.
Misalnya, siswa jurusan IPA akan diuji dalam mata pelajaran seperti Biologi, Fisika, dan Kimia.
Sedangkan untuk jurusan IPS, mereka akan mengerjakan soal Ekonomi, Geografi, dan Sejarah.
Jurusan Bahasa pun akan memiliki porsi ujian tersendiri.
Di samping itu, Bahasa Indonesia dan Matematika akan tetap menjadi dua mata pelajaran wajib dalam Ujian Nasional.
Rencananya, Ujian Nasional dengan sistem TKA ini akan mulai dilaksanakan pada November 2025 khusus untuk siswa kelas 12 saat itu.
Adapun kelas 12 yang saat ini sedang berjalan tidak akan mengikuti sistem tersebut. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







