Mendikdasmen Angkat Bicara Soal Tunjangan Sertifikasi Guru yang Cair Lebih Cepat Sebelum Lebaran 2025

AKURAT JAKARTA - Tunjangan sertifikasi guru tahun 2025 kabarnya akan cair sebelum hari raya idul fitri tiba.
Dimana informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Rabu, 12 Februari 2025.
Melalui pemaparan RDP, Mendikdasmen bersama Komisi X DPR RI membahas terkait pemaparan hasil efisiensi anggaran dengan pos belanja terbaru.
Baca Juga: Kemendikdasmen Terkena Efisiensi Anggaran, 400 Ribu Guru Terancam Batal Ikut PPG 2025?
Kepada DPR, Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa adanya efisiensi anggaran yang diterapkan di wilayah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tidak akan berpengaruh pada hajat hidup orang banyak.
Salah satunya terkait tunjangan sertifikasi guru baik untuk guru PNS, PPPK, maupun Honorer termasuk piloting 1,2, dan 3 yang telah dinyatakan lulus dari program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
"Tunjangan Guru tetap kita amankan sebesar Rp11,5 triliun dan tidak terjadi pemangkasan sama sekali dari pagu semula," kata Abdul Mu’ti, dikutip dari TVR Parlemen pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Baca Juga: Viral, Penumpang KAI Nekat Bergelantungan di Pintu Kereta Diduga Karena Telat, Begini Kronologinya
Lebih lanjut, Abdul Mu'ti menuturkan bahwa kemedikdaskmen sedang melakukan proses verifikasi dan validasi data guru.
Utamanya mengenai pemindahan nomor rekening para guru dari Pemerintah Daerah ke Pusat.
"Sudah kami bicarakan dengan Kementerian Keuangan sekarang sedang dalam proses verifikasi dan validasi data," kata Abdul Mu'ti.
"Mudah-mudahan kalau bisa cepat selesai sebelum Idul Fitri sudah cair saya kira bisa memberikan kehormatan yang luar biasa bagi para guru untuk bisa berhari raya dengan gembira," sambungnya.
Adapun terkait sistem pencairan, besarannya akan disesuaikan dengan nominal masing-masing gaji pokok serta golongan.
Untuk Guru PNS akan mengacu pada regulasi yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2025.
Dengan acuan gaji sebagai berikut:
Guru PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 sampai dengan Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 sampai dengan Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 sampai dengan Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 sampai dengan Rp5.180.700
Guru PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 sampai dengan Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 sampai dengan Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 sampai dengan Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 sampai dengan Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 sampai dengan Rp6.373.200.
Sementara itu, gaji Guru PPPK setara dengan Golongan IX yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
- Gaji Guru PPPK Golongan IX: Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500
Dan khusus untuk Guru Honorer akan menerima besaran tunjangan sertifikasi Rp2 juta per bulan.
Berarti, perhitungan besaran tunjangannya, akan dihitung selama 3 bulan berjalan sehingga akan cair tiga kali gaji pokok untuk PNS dan PPPK.
Sedangkan Guru Honorer akan menerima sebesar Rp2 juta X 3 = Rp6 juta pada pencairan TPG Triwulan I. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









