Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 11 November 2024: Dilayani hingga Pukul 14.00 WIB

AKURAT JAKARTA - Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Senin11 November 2024 kembali digelar di sejumlah lokasi.
Layanan SIM keliling Jakarta bisa mempermudah warga yang ingin melakukan perpanjang SIM yang masa berlakunya hampi habis.
Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini berada di 5 lokasi berbeda mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara hingga Jakarta Pusat.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta untuk Perpanjangan SIM A dan C pada Jumat 18 Oktober 2024
Penting bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM di Jakarta hari ini memperhitungkan lokasi terdekat.
Dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi dan jadwal SIM keliling di Jakarta hari ini, Senin 11 November 2024:
- Jakarta Timur berada di Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat berada di Mall Citraland
- Jakarta Utara berada di LTC Glodok
- Jakarta Pusatberada di Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Informasi SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini, Kamis, 10 Oktober 2024
Pelayanan SIM Keliling akan dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan, yaitu:
• Fotokopi KTP yang masih berlaku
•Fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya
Baca Juga: Informasi SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini, Rabu, 9 Oktober 2024
•Bukti cek kesehatan
•Bukti tes psikologi
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
SIM yang telah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang melalui layanan ini, sehingga pemilik SIM harus membuat permohonan baru di kantor Satpas.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 30 September 2024
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, yaitu:
•Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
•Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM B, layanan SIM Keliling tidak tersedia.
SIM B hanya bisa diperpanjang di kantor Satpas karena peruntukannya bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







