Jakarta

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 11 November 2024: Dilayani hingga Pukul 14.00 WIB

Saeful Anwar | 11 November 2024, 06:18 WIB
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 11 November 2024: Dilayani hingga Pukul 14.00 WIB

AKURAT JAKARTA - Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Senin11 November 2024 kembali digelar di sejumlah lokasi.

Layanan SIM keliling Jakarta bisa mempermudah warga yang ingin melakukan perpanjang SIM yang masa berlakunya hampi habis.

Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini berada di 5 lokasi berbeda mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara hingga Jakarta Pusat.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta untuk Perpanjangan SIM A dan C pada Jumat 18 Oktober 2024

Penting bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM di Jakarta hari ini memperhitungkan lokasi terdekat.

Dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi dan jadwal SIM keliling di Jakarta hari ini, Senin 11 November 2024:

- Jakarta Timur berada di Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat berada di Mall Citraland
- Jakarta Utara berada di LTC Glodok
- Jakarta Pusatberada di Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Informasi SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini, Kamis, 10 Oktober 2024

Pelayanan SIM Keliling akan dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan, yaitu:

• Fotokopi KTP yang masih berlaku

•Fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya

Baca Juga: Informasi SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini, Rabu, 9 Oktober 2024

•Bukti cek kesehatan

•Bukti tes psikologi

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

SIM yang telah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang melalui layanan ini, sehingga pemilik SIM harus membuat permohonan baru di kantor Satpas.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 30 September 2024

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, yaitu:

•Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A

•Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C

Sementara itu, untuk perpanjangan SIM B, layanan SIM Keliling tidak tersedia.

SIM B hanya bisa diperpanjang di kantor Satpas karena peruntukannya bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. (*)

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.