ASN dengan Jabatan Kabid di Bekasi Protes Tetangga Gelar Doa Bersama Berujung Minta Maaf

AKURAT JAKARTA - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bekasi bernama Masriwati viral di media sosial usai memprotes tetangganya yang menggelar doa bersama di rumah.
Akibat perbuatannya itu ASN yang diketahui menjabat Kabid Pemasaran Pariwisata Disparbud Kota Bekasi itu berujung dengan minta maaf.
Melalui akun Instagram Humas Pemkot Bekasi, Masriwati menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang kurang berkenan.
Baca Juga: CATAT! Ini Rute Baru Layanan Mikrotrans JAK 78 dari Benda Hingga Penjaringan
"Atas nama pribadi dan keluarga, pada kesempatan kali ini menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dan ucapan. Kepada Pemkot Bekasi, masyarakat Bekasi dan khususnya masyarakat di lingkungan tempat tinggal saya, kepada ibu pendeta beserta jemaatnya, atas tindakan dan ucapan yang kurang berkenan untuk dimaafkan," ucap Masriwati.
Adapun pendeta yang hadir dalam mediasi itu menerima permohonan maaf Masriwati.
Dia menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemkot Bekasi yang memediasi kasus ini.
"Saya selaku pendeta juga menerima maafnya Ibu Sri, kami maafkan ibu dan pada kesempatan ini saya menyampaikan terima kasih pada Bapak Wali Kota, Pak Dandim mohon maaf dan Pak Kapolsek dan semua pihak yang tak bisa saya sebut satu-satu. Saya bersyukur kalau ini boleh terjadi dan sekali lagi kami memaafkan," ucapnya.
Dalam mediasi yang digelar hari ini, Penjabat (Pj) Wali Kita Bekasi, Gani Muhamad, mengatakan ada kesepakatan dan kesepahaman di antara dua pihak.
Gani mengatakan Pemkot Bekasi akan memfasilitasi umat Kristen untuk melakukan ibadah.
Baca Juga: Tak Sepahit Rasanya, Ini 7 Manfaat Pare untuk Kesehatan Tubuh
"Dalam hal nanti saudara-saudara kita untuk bisa beribadah dengan nyaman terkait pendirian dengan nyaman tentunya disepakati juga melalui mekanisme aturan undang-undang yang berlaku, Pemkot secepatnya akan fasilitasi perpindahan tempat," kata Gani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









