Mau ke Luar Negeri? Begini Cara dan Prosedur Bikin SIM Internasional, Cuma Bayar Rp250 Ribu

AKURAT JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan persyaratan wajib untuk setiap pengedara kendaraan bermotor di jalan raya.
Tak hanya di Indonesia, tapi banyak negara di dunia juga mewajibkan pengendara memiliki SIM.
Bagi warga negara Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri, mereka perlu memiliki SIM Internasional.
Baca Juga: Lolos Seleksi Administrasi, Simak Panduan Mencetak Kartu Ujian CPNS 2024
Berdasarkan informasi dari situs Korps Lalu Lintas Mabes Polri, SIM Internasional berlaku di 92 negara yang telah mengakui, menandatangani, dan meratifikasi Konvensi Wina 1968.
Untuk memperoleh SIM Internasional, tidak diperlukan tes praktik atau ujian teori seperti pada SIM reguler.
Pembuatan SIM Internasional juga dapat dilakukan secara daring.
Baca Juga: SERBU! AirAsia Ada Promo Penerbangan dari Jakarta dan Medan, ke Malaysia Cuma Rp489 Ribu
Periksa syarat dan prosedur untuk mendapatkan SIM Internasional.
Syarat Membuat SIM Internasional
Dikutip dari sumber Mabes Polri menjadi lembaga yang ditunjuk untuk menerbitkan SIM Internasional merujuk pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri.
- Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto tampak dua kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan softlens
- Bukan foto hitam putih
- Tidak boleh terlihat gigi
- Kartu tanda penduduk (KTP)
Baca Juga: Nikita Mirzani Beberkan Kabar Vadel Badjideh Saat Loly Jalani Pemeriksaan Visum: Kabur Bawa 3 Koper
- Khusus warga negara asing (WNA) wajib menyertakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Paspor yang masih berlaku
- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan)
- Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).
Cara Membuat SIM Internasional
Sebelum mengunggah dokumen persyaratan pembuatan SIM Internasional, pastikan formatnya sudah dalam bentuk JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 Kb.
Setelah itu, ikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Kunjungi website resmi Korlantas Polri yang khusus menangani pengurusan SIM Internasional https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
Baca Juga: Hadiri Maulid Nabi, Maesyal Rasyid Siap Jadikan Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Religius
2. Klik tombol “Daftar”
3. Isi formulir registrasi daring dan unggah hasil scan atau foto dari pas foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
4. Pilih cara pengambilan/pengiriman buku SIM Internasional
5. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
6. Pemohon menerima virtual account pada website dan konfirmasi pembayaran di email
7. Lakukan segera pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
8. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapat nomor registrasi di email bukti registrasi
9. Pemohon dapat melakukan pembatalan registrasi, mengunduh bukti registrasi, atau mengecek status buku SIM Internasional melalui https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
10. SIM Internasional yang telah terbit, dapat dikirimkan kepada para pemohon sesuai jasa yang dipilih dan jarak tempuh.
Jika data pendaftaran SIM Internasional tidak lengkap atau tidak sesuai, pendaftaran akan dibatalkan dan biaya yang dibayar akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi sesuai ketentuan.
Biaya pembuatan SIM Internasional adalah Rp 250.000 untuk pembuatan baru dan Rp 225.000 untuk perpanjangan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





