Jakarta

Mau ke Luar Negeri? Begini Cara dan Prosedur Bikin SIM Internasional, Cuma Bayar Rp250 Ribu

Hawa E. Azhari | 19 September 2024, 23:19 WIB
Mau ke Luar Negeri? Begini Cara dan Prosedur Bikin SIM Internasional, Cuma Bayar Rp250 Ribu

AKURAT JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan persyaratan wajib untuk setiap pengedara kendaraan bermotor di jalan raya.

Tak hanya di Indonesia, tapi banyak negara di dunia juga mewajibkan pengendara memiliki SIM.

Bagi warga negara Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri, mereka perlu memiliki SIM Internasional.

Baca Juga: Lolos Seleksi Administrasi, Simak Panduan Mencetak Kartu Ujian CPNS 2024

Berdasarkan informasi dari situs Korps Lalu Lintas Mabes Polri, SIM Internasional berlaku di 92 negara yang telah mengakui, menandatangani, dan meratifikasi Konvensi Wina 1968.

Untuk memperoleh SIM Internasional, tidak diperlukan tes praktik atau ujian teori seperti pada SIM reguler.

Pembuatan SIM Internasional juga dapat dilakukan secara daring.

Baca Juga: SERBU! AirAsia Ada Promo Penerbangan dari Jakarta dan Medan, ke Malaysia Cuma Rp489 Ribu

Periksa syarat dan prosedur untuk mendapatkan SIM Internasional.

Syarat Membuat SIM Internasional

Dikutip dari sumber Mabes Polri menjadi lembaga yang ditunjuk untuk menerbitkan SIM Internasional merujuk pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri.

- Foto diri terbaru dengan syarat:

Baca Juga: Usai Jadi Buron, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Ditemukan Bersembunyi di Atap Rumah Kosong

  • Foto tampak dua kancing kemeja
  • Warna latar belakang putih
  • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
  • Tidak menggunakan kacamata
  • Wajah menghadap kamera
  • Tidak menggunakan softlens
  • Bukan foto hitam putih
  • Tidak boleh terlihat gigi

- Kartu tanda penduduk (KTP)

Baca Juga: Nikita Mirzani Beberkan Kabar Vadel Badjideh Saat Loly Jalani Pemeriksaan Visum: Kabur Bawa 3 Koper

- Khusus warga negara asing (WNA) wajib menyertakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

- Paspor yang masih berlaku

- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan)

- Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam

- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).

Baca Juga: Gempa Megathrust Berpotensi Sampai Jakarta, Ini Dampak Kerusakan yang Bisa Ditimbulkan Menurut BPBD DKI, Masyarakat Diminta Waspada

Cara Membuat SIM Internasional

Sebelum mengunggah dokumen persyaratan pembuatan SIM Internasional, pastikan formatnya sudah dalam bentuk JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 Kb.

Setelah itu, ikuti langkah-langkah di bawah ini.

1. Kunjungi website resmi Korlantas Polri yang khusus menangani pengurusan SIM Internasional https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/

Baca Juga: Hadiri Maulid Nabi, Maesyal Rasyid Siap Jadikan Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Religius

2. Klik tombol “Daftar”

3. Isi formulir registrasi daring dan unggah hasil scan atau foto dari pas foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor

4. Pilih cara pengambilan/pengiriman buku SIM Internasional

5. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan

Baca Juga: PT Indofood Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, D3 dan S1, Ada 162 Posisi yang Dibutuhkan, Simak Syarat-syaratnya !

6. Pemohon menerima virtual account pada website dan konfirmasi pembayaran di email

7. Lakukan segera pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera

8. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapat nomor registrasi di email bukti registrasi

9. Pemohon dapat melakukan pembatalan registrasi, mengunduh bukti registrasi, atau mengecek status buku SIM Internasional melalui https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/

10. SIM Internasional yang telah terbit, dapat dikirimkan kepada para pemohon sesuai jasa yang dipilih dan jarak tempuh.

Baca Juga: ASYIIK! Bansos PKD Lansia Tahap 3 Sudah Cair Sebesar Rp 300 Ribu, Begini Cara Ngecek Nama Masuk Daftar Penerima atau Tidak

Jika data pendaftaran SIM Internasional tidak lengkap atau tidak sesuai, pendaftaran akan dibatalkan dan biaya yang dibayar akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi sesuai ketentuan.

Biaya pembuatan SIM Internasional adalah Rp 250.000 untuk pembuatan baru dan Rp 225.000 untuk perpanjangan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.