Jakarta

Masih Sampai Akhir Agustus 2024, Jakarta Beri Pemutihan Pajak Kendaraan: Bisa Bayar Tunggakan Pajak Tanpa Denda

Saeful Anwar | 3 Agustus 2024, 16:43 WIB
Masih Sampai Akhir Agustus 2024, Jakarta Beri Pemutihan Pajak Kendaraan: Bisa Bayar Tunggakan Pajak Tanpa Denda


AKURAT JAKARTA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) akan kembali diberikan hingga bulan Agustus 2024 ini.

Pemutihan dengan memberikan diskon pajak atau penghapusan denda PKB akan diberikan kepada masyarakat di sejumlah provinsi termasuk Jakarta.

Pemutihan ini bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat yang menunggak.

Kesempatan ini bisa dimanfaatkan masyarakat yang ingin menyelesaikan pembayaran pajak, hanya dengan melunasi pokok PKB tanpa biaya denda keterlambatan.

Baca Juga: Dua Koki Restoran Ternama Ditangkap Polisi Karena Kepergok Masak Menggunakan Bahan Kadaluarsa yang Dicampurkan Antibiotik Agar Konsumen Tidak Diare

Dikutip dari laman Divhumas Polri, ada beberapa daftar daerah-daerah yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan (PKB) tahun 2024:

1. DKI Jakarta

Bapenda DKI Jakarta menggelar kebijakan relaksasi pajak dimulai dari 11 Juni 2024-31 Agustus 2024 mendatang dengan dasar Keputusan Kepala Bapenda No 426/2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama.

Pemutihan Pajak yang diberikan diantaranya adalah penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB.

Baca Juga: Ditanya Pilih Maju Pilkada atau Temani Istri Kuliah di Luar Negeri, Begini Jawaban dari Kaesang

Namun demikian Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Jawa Barat

Jawa Barat juga masuk ke dalam daerah yang akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti yang diinfokan situs resmi Bapenda Jawa Barat yang digelar dari tanggal 1 April 2024-23 Desember 2024.

Keringanan pembayaran pajak yang diberikan terbatas pada diskon sebesar 10% untuk pajak kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk pembayaran di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang.

Baca Juga: Ajaib! Bocah 4 Tahun Selamat Tanpa Cidera Usai Jatuh dari Lantai 16 Apartemen Bikin Orang Tua dan Dokter Terheran

3. Jawa Tengah

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah berlangsung dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.

Program dari Bapenda Jawa Tengah ini memberikan beberapa jadwal khusus untuk pengurusan pembebasan pajak antara lain:

- Pembebasan BBNKB II pada 20 Mei 2024-19 Desember 2024
- Diskon Pajak Tahun Berkala pada 20 Mei 2024-19 Desember 2024
- Pembebasan Biaya Pajak Progresif tanggal 20 Mei 2024-19 Desember 2024
- Keringanan Tunggakan PKB pada 20 Mei 2024-20 Agustus 2024

Baca Juga: Juara Umum MTQ Provinsi Banten, Kafilah Kabupaten Tangerang Dapat Bonus Rp 1,8 Miliar, Ketua LPTQ Maesyal Rasyid: Terima Kasih untuk Semuanya!

4. Aceh

Pada tanggal 18 Desember 2023-31 Desember 2024, Pemprov Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program pemutihan pajak ini sesuai pada Peraturan Gubernur Aceh No. 40/2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan.

Pemutihan pajaknya meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Persyaratannya yaitu STNK asli dan juga KTP asli sesuai nama pada STNK.

Baca Juga: Bakal Bikin Ambyar! Konser Denny Caknan Agustus 2024 di Bali, Cek Tanggal, Lokasi dan Harga Tiketnya di Sini

5. Bengkulu

Provinsi Bengkulu melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan sejak 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.

Program yang digelar ini tersedia di seluruh SAMSAT Provinsi Bengkulu ini meliputi pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.