Masih Sampai Akhir Agustus 2024, Jakarta Beri Pemutihan Pajak Kendaraan: Bisa Bayar Tunggakan Pajak Tanpa Denda

AKURAT JAKARTA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) akan kembali diberikan hingga bulan Agustus 2024 ini.
Pemutihan dengan memberikan diskon pajak atau penghapusan denda PKB akan diberikan kepada masyarakat di sejumlah provinsi termasuk Jakarta.
Pemutihan ini bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat yang menunggak.
Kesempatan ini bisa dimanfaatkan masyarakat yang ingin menyelesaikan pembayaran pajak, hanya dengan melunasi pokok PKB tanpa biaya denda keterlambatan.
Dikutip dari laman Divhumas Polri, ada beberapa daftar daerah-daerah yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan (PKB) tahun 2024:
1. DKI Jakarta
Bapenda DKI Jakarta menggelar kebijakan relaksasi pajak dimulai dari 11 Juni 2024-31 Agustus 2024 mendatang dengan dasar Keputusan Kepala Bapenda No 426/2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama.
Pemutihan Pajak yang diberikan diantaranya adalah penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB.
Baca Juga: Ditanya Pilih Maju Pilkada atau Temani Istri Kuliah di Luar Negeri, Begini Jawaban dari Kaesang
Namun demikian Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Jawa Barat
Jawa Barat juga masuk ke dalam daerah yang akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti yang diinfokan situs resmi Bapenda Jawa Barat yang digelar dari tanggal 1 April 2024-23 Desember 2024.
Keringanan pembayaran pajak yang diberikan terbatas pada diskon sebesar 10% untuk pajak kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk pembayaran di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang.
3. Jawa Tengah
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah berlangsung dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.
Program dari Bapenda Jawa Tengah ini memberikan beberapa jadwal khusus untuk pengurusan pembebasan pajak antara lain:
- Pembebasan BBNKB II pada 20 Mei 2024-19 Desember 2024
- Diskon Pajak Tahun Berkala pada 20 Mei 2024-19 Desember 2024
- Pembebasan Biaya Pajak Progresif tanggal 20 Mei 2024-19 Desember 2024
- Keringanan Tunggakan PKB pada 20 Mei 2024-20 Agustus 2024
4. Aceh
Pada tanggal 18 Desember 2023-31 Desember 2024, Pemprov Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program pemutihan pajak ini sesuai pada Peraturan Gubernur Aceh No. 40/2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan.
Pemutihan pajaknya meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Persyaratannya yaitu STNK asli dan juga KTP asli sesuai nama pada STNK.
5. Bengkulu
Provinsi Bengkulu melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan sejak 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.
Program yang digelar ini tersedia di seluruh SAMSAT Provinsi Bengkulu ini meliputi pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









