Jakarta

Hasil BPOM Soal Natrium Dehidroasetat: Roti Aoka Aman, Roti Okko Ditarik dan Dimusnahkan dari Peredaran

Ani Nur Iqrimah | 25 Juli 2024, 22:33 WIB
Hasil BPOM Soal Natrium Dehidroasetat: Roti Aoka Aman, Roti Okko Ditarik dan Dimusnahkan dari Peredaran

AKURAT JAKARTA - BPOM akhirnya merilis hasil pengujian dan sampel pada roti Aoka dan Okko yang diduga mengandung mengandung natrium.

Sebelumnya heboh isu dugaan roti Aoka dan roti Okko yang mengandung unsur natrium dehidroasetat.

Menanggapi hal tersebut, BPOM bergerak cepat untuk mengambil sampel dan melakukan pengujian terhadap kedua merek roti tersebut.

Baca Juga: Mengapa Pelatih Persija Carlos Pena Lebih Memilih Marko Simic Dibanding Gustavo Almeida yang Dimainkan Sejak Awal Laga? Ternyata ini Alasannya

Hasilnya BPOM menyebut tidak ditemukan natrium dehidroasetat di sarana produksi roti Aoka.

"Pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat," tulis BPOM RI.

Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Iptu Rudiana Tegas Layangkan Somasi Untuk Dedi Mulyadi, Sebut Karena Sok Jadi Detektif Dadakan

Sementara hasil lain ditemukan BPOM pada roti Okko. Dimana pada sarana produksi roti Okko ditemukan ketidaksesuaian.

Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.

BPOM juga menyebut bahwa kandungan tersebut juga tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambangan Pangan.

Baca Juga: Tak Terima di Fitnah, Iptu Rudiana Somasi Dedi Mulyadi dan Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon

"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan roti Okko," keterangan BPOM RI

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.