Simak Ini Kriteria Penerima Bansos PKD untuk Anak, Lansia, dan Penyandang Disabilitas

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk warganya.
Bansos ini mencakup 3 program yakni Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Penerima bansos PKD ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulannya, selama enam bulan terhitung dari Januari hingga Juni 2024, dengan total bantuan yang didapat sebesar Rp1.800.000.
Adapun jumlah penerima bansos PKD tahun ini ditargetkan sebanyak 219.252 orang. Namun realisasi pencairan pada tahap 1 adalah 194.067 orang dan tahap 2 sebanyak 188.746 orang.
Adapun kriteria penerima bansos PKD sesuai Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Jaminan Sosial yakni:
- Terdaftar dalam DTKS
- Berdomisili di Jakarta
Baca Juga: Sepak Terjang Hamzah Haz di Politik, Wartawan yang Jadi Wakil Presiden Ke 9 RI
- Memiliki KTP/KK DKI Jakarta
- Penerima eksisting tahun 2023 yang masih memenuhi kriteria
- Penerima non-eksisting tahun 2023/penerima baru yang terdaftar dalam DTKS dan Regsosesk berdasarkan hasil verifikasi lapangan
- Terdaftar dalam data Regsosek
- Tidak memiliki mobil
- Berusia >60 tahun bagi penerima KLJ
Baca Juga: DPRD DKI Kecewa Disdik DKI Tidak Koordinasi Terlebih Dahulu Soal Cleansing Guru Honorer
- Terdaftar dalam data penyandang disabilitas Dinas Sosial DKI Jakarta bagi penerima KPDJ
- Berusia 0 - 6 tahun bagi penerima KAJ
- Tidak menerima bansos sejenis yang bersumber dari APBN seperti PKH dan BPNT
- Tidak terindikasi padanan ketidaklayakan SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation) milik Kementerian Sosial RI.
Untuk diketahui, sumber data penerima bansos PKD adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI bagi warga DKI Jakarta penetapan Februari 2022 dinyatakan status layak berdasarkan musyawarah kelurahan uji kelayakan DTKS, bulan November 2022, bulan Januari 2023, bulan Desember 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








