Simak Ini Kriteria Penerima Bansos PKD untuk Anak, Lansia, dan Penyandang Disabilitas

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk warganya.
Bansos ini mencakup 3 program yakni Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Penerima bansos PKD ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulannya, selama enam bulan terhitung dari Januari hingga Juni 2024, dengan total bantuan yang didapat sebesar Rp1.800.000.
Adapun jumlah penerima bansos PKD tahun ini ditargetkan sebanyak 219.252 orang. Namun realisasi pencairan pada tahap 1 adalah 194.067 orang dan tahap 2 sebanyak 188.746 orang.
Adapun kriteria penerima bansos PKD sesuai Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Jaminan Sosial yakni:
- Terdaftar dalam DTKS
- Berdomisili di Jakarta
Baca Juga: Sepak Terjang Hamzah Haz di Politik, Wartawan yang Jadi Wakil Presiden Ke 9 RI
- Memiliki KTP/KK DKI Jakarta
- Penerima eksisting tahun 2023 yang masih memenuhi kriteria
- Penerima non-eksisting tahun 2023/penerima baru yang terdaftar dalam DTKS dan Regsosesk berdasarkan hasil verifikasi lapangan
- Terdaftar dalam data Regsosek
- Tidak memiliki mobil
- Berusia >60 tahun bagi penerima KLJ
Baca Juga: DPRD DKI Kecewa Disdik DKI Tidak Koordinasi Terlebih Dahulu Soal Cleansing Guru Honorer
- Terdaftar dalam data penyandang disabilitas Dinas Sosial DKI Jakarta bagi penerima KPDJ
- Berusia 0 - 6 tahun bagi penerima KAJ
- Tidak menerima bansos sejenis yang bersumber dari APBN seperti PKH dan BPNT
- Tidak terindikasi padanan ketidaklayakan SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation) milik Kementerian Sosial RI.
Untuk diketahui, sumber data penerima bansos PKD adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI bagi warga DKI Jakarta penetapan Februari 2022 dinyatakan status layak berdasarkan musyawarah kelurahan uji kelayakan DTKS, bulan November 2022, bulan Januari 2023, bulan Desember 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 6Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya




