Jakarta

Usia Kendaraan Bermotor di Jakarta Bakal Dibatasi, Tak Boleh Lebih dari 10 Tahun, Regulasinya Ditarget Selesai 2024 Ini

Sastra Yudha | 7 Juli 2024, 22:13 WIB
Usia Kendaraan Bermotor di Jakarta Bakal Dibatasi,  Tak Boleh Lebih dari 10 Tahun, Regulasinya Ditarget Selesai 2024 Ini

AKURAT JAKARTA - Wacana pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta kembali mencuat ke publik.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan, regulasi soal pembatasan usia kendaraan bermotor ini selesai akhir 2024 ini. Mungkinkah?

Wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta ini sudah lama menjadi pembahasan, sejak muncul pertama kali pada 2015.

Kala itu, Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca Juga: Bawaslu Ungkap Tingkat Kerawanan Pilkada DKI Jakarta 2024 Tertinggi, Pj Gubernur Heru Budi Janji Akan Menganalisa Potensi Masalah

Namun, sejak pertama kali muncul hampir satu dekade lalu, wacana ini tidak pernah tereksekusi.

Pada masa Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, masalah pembatasan usia kendaraan bermotor juga sempat jadi bahasan.

Bahkan, pada tahun 2019 lalu, Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Jakarta.

Salah satu isi instruksi Gubernur Anies adalah soal pembatasan usia kendaraan.

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi pada tahun 2025," tulis Instruksi Gubernur tersebut.

Kini, Pilkada 2024 sebentar lagi digelar. Apakah munculnya Kembali wacana pembatasan asia kendaraan ini ada kaitannya dengan hajatan politik lima tahunan itu?

Baca Juga: KPAI Temukan Peserta PPDB SD di Jakarta Jalur Afirmasi Tak Diterima, Padahal dari Keluarga Tak Mampu, Begini Tanggapan Heru Budi

Yang pasti, saat ini Pemprov DKI tengah menyiapkan kebijakan terkait pembatasan usia kendaraan bermotor.

Peraturan daerah (Perda)-nya sedang dirumuskan. Ditargetkan Perda itu selesai akhir tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Zulkifli. Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih memproses regulasinya.

"Sekarang kami proses regulasinya melalui Perda. Targetnya tahun ini selesai Perda-nya, kemudian diusulkan tahun depan dan dibahas ke DPRD," katanya dikutip Antara.

Lebih lanjut, Zulifli mengatakan, pembatasan ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong masyarakat dalam menggunakan transportasi umum, mengatasi kemacetan akibat kendaraan pribadi serta pengurangan emisi yang dihasilkan dari kendaraan komersial.

Selain itu, Zulkifli menjelaskan, ada empat pokok dasar yang diatur melalui perda tersebut.

Di antaranya Electronic Road Pricing (ERP), Low Emission Zone (LEZ), manajemen parkir, dan pembatasan usia serta jumlah kendaraan. Kini, transportasi umum juga terus dibenahi.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Penjualan Tiket Konser John Legend di SICC Sentul Akan Dimulai pada 14-15 Juli 2024, Ada Tujuh Kategori, Segini Harganya

"Setelah angkutan umum kita semuanya sudah baik dan mudah, kita harus memberlakukan pembatasan kendaraan pribadi, dan orang beralih menggunakan kendaraan angkutan umum dengan manajemen lalu lintas," pungkasnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.