Jakarta

Liburan ke Inggris Terancam Kena Biaya Tambahan, Pajak Wisata Capai 5 Persen

Anggerhana Denni Rahmawati | 14 September 2026, 15:00 WIB
Liburan ke Inggris Terancam Kena Biaya Tambahan, Pajak Wisata Capai 5 Persen
Inggris siapkan pajak wisata. - Magnific

AKURAT JAKARTA - Rencana penerapan pajak wisata di sejumlah wilayah Inggris membuat biaya menginap berpotensi semakin mahal.

Pemerintah Inggris berencana memberi kewenangan kepada wali kota untuk mengenakan pungutan hingga sekitar 5 persen dari biaya akomodasi.

Kebijakan ini akan berlaku bagi wisatawan yang menginap di wilayah yang memilih menerapkannya.

Jenis akomodasinya pun cukup luas, mulai dari hotel, rumah liburan, Airbnb, hingga wisma tamu.

Artinya, biaya tambahan tidak hanya berpotensi dirasakan wisatawan yang memilih hotel berbintang.

Besaran pajak nantinya tidak seragam.

Wali kota di masing-masing wilayah akan menentukan apakah pungutan diterapkan dan berapa tarifnya, dengan batas yang diperkirakan maksimal 5 persen dari biaya menginap.

Dana yang terkumpul kemudian dapat digunakan untuk membiayai berbagai proyek lokal.

Sejumlah wilayah yang berpotensi menerapkan kebijakan tersebut antara lain London, Liverpool, Greater Manchester, West Midlands, West Yorkshire, North East England, York, dan North Yorkshire.

Pemberlakuannya diperkirakan dimulai di sejumlah daerah sebelum akhir 2029.

Baca Juga: Sarapan Gratis dari Unej Jadi Bantuan Nyata bagi Mahasiswa yang Berhemat

Jika diterapkan, pajak tersebut bisa menjadi pertimbangan baru bagi wisatawan ketika menghitung anggaran perjalanan.

Terlebih, Inggris sudah memiliki contoh penerapan pungutan serupa.

Manchester lebih dulu memberlakukan biaya pengunjung sejak 2023.

Wisatawan yang menginap di sejumlah hotel dan apartemen layanan jangka pendek di pusat kota dikenakan biaya 1 poundsterling per kamar per malam.

Sementara itu, Edinburgh mulai menerapkan pajak wisata pada Juli 2026.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.