Apakah Tapera Bisa Dicairkan? Berikut Kriteria dan Aturan Pencairannya

AKURAT JAKARTA - Apakah Tapera Bisa Dicairkan? Berikut Kriteria dan Aturan Pencairannya.
Seusai aturan, dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa dicairkan jika kepesertaan sudah berakhir.
Terdapat 4 kriteria terkait waktu berakhirnya kepesertaan Tapera.
Baca Juga: Polemik Luar Biasa Terkait Tapera, Moeldoko: Tidak Akan Ditunda!
Pertama, telah pensiun bagi pekerja.
Kedua, telah mencapai usia 58 tahun untuk pekerja mandiri.
Ketiga, peserta meninggal dunia.
Keempat, peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Baca Juga: Kecekakn Maut Kakek 80 Tahun Tabrak Motor di Jakarta Utara, Akibatkan Pemotor Pria Tewas
Namun, terlepas dari skema pencairan dana simpanan tersebut, UU dan PP Tapera mendapatkan protes.
Polemik mengenai Tapera ini masih bergulir panas di masyarakat, salah satu permasalahannya adalah pungutan bagi karyawan swasta.
Disebutkan jika iuran Tapera ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen.
Rinciannya adalah 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.
Aturan Pencairan Dana
Pencairan dana Tapera diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Kemudian aturan tersebut dirinci kembali pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Pasal 24 ayat 1 PP Nomor 25 Tahun 2020 menyebutkan bahwa simpanan peserta berhak dicairkan jika kepesertaannya sudah selesai.
Pencairan juga termasuk hasil pemupukannya.
Pasal 24 ayat 2: "Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir,"
Nantinya, pencairan berdasarkan pada jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta, lalu dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
Simpanan itu akan dibayarkan oleh BP Tapera melalui bank kustodian. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





