Jakarta

Soal Aturan Larangan Kuota Internet Hangus, Begini Tanggapan Telkomsel

Yusuf Doank | 4 September 2026, 20:43 WIB
Soal Aturan Larangan Kuota Internet Hangus, Begini Tanggapan Telkomsel
Ilustrasi

AKURAT JAKARTA — Telkomsel menyatakan komitmen mematuhi regulasi terbaru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang penganjulan sisa kuota internet pengguna.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026, yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi menegaskan, pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan konsumen di industri telekomunikasi.

Baca Juga: Buruan Daftar! Kemnaker Resmi Buka MagangHub Batch 2 Tahun 2026, Kuota untuk 50.000 Peserta, Ini Jadwal Seleksinya

"Telkomsel memastikan diri patuh dan tunduk pada putusan MK, sekaligus berkomitmen mendukung penuh kebijakan pemerintah yang berorientasi pada penguatan perlindungan konsumen," kata Fahmi dalam keterangan resminya, Jumat (4/9/2026).

Saat ini, Telkomsel tengah mengkaji secara mendalam penyesuaian lini produk dan paket layanannya agar selaras dengan skema baru yang diatur oleh Komdigi.

Perusahaan juga bakal terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait teknis implementasi di lapangan.

Sebagaimana tertuang dalam SE Menkomdigi, operator seluler kini diwajibkan menyediakan opsi paket yang fleksibel—mulai dari mekanisme akumulasi kuota (rollover), non-rollover, hingga skema alternatif lainnya.

Poin krusial dalam SE tersebut menetapkan bahwa sisa kuota internet merupakan hak penuh pengguna yang dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa ada beban biaya tambahan untuk perpanjangan masa aktif.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y