Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Pemerintah Terbitkan SE Menkomdigi No 4/2026

AKURAT JAKARTA — Pemerintah resmi melarang seluruh operator seluler di Indonesia menghanguskan sisa kuota internet milik pelanggan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Aturan yang mulai berlaku sejak 28 Agustus 2026 tersebut dirilis sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Baca Juga: MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Komdigi Siapkan Kajian Regulasi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak sepenuhnya dari konsumen sehingga tidak boleh dihilangkan secara sepihak saat masa aktif paket berakhir.
"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Meutya dalam keterangan resminya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).
Melalui aturan baru ini, operator seluler diwajibkan menyediakan beberapa opsi mekanisme perlindungan kuota bagi konsumen, di antaranya:
Akumulasi sisa kuota (rollover). Perpanjangan masa aktif. Pengalihan manfaat atau kompensasi. Pengembalian dana (refund)
Selain itu, Kemkomdigi mewajibkan operator seluler memberikan transparansi informasi mengenai batas pemakaian, harga, dan ketentuan layanan secara jelas.
Operator juga diberi batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyerahkan laporan kepatuhan perdana dan diwajibkan memberikan laporan berkala setiap bulannya.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


