Gaji Ke-13 ASN, TNI dan Polri Cair Juni 2026, Tanpa Potongan Iuran

AKURAT JAKARTA - Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi para abdi negara akan mulai dilaksanakan pada Juni 2026 mendatang.
Tambahan penghasilan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa alokasi anggaran untuk gaji ke-13 telah disiapkan.
Baca Juga: Tidak Semua Orang Bisa Donor Darah, Ini Syarat Lengkap yang Harus Dipenuhi Calon Pendonor
"Nanti kan ada gaji ke-13, nanti keluar pasti," kata Purbaya di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni.
Kebijakan ini mencakup pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja bagi instansi pusat.
Sementara bagi instansi daerah, tambahan penghasilan akan menyesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah masing-masing.
Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan rutin lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), besaran yang diterima adalah 80 persen dari gaji pokok beserta tunjangan yang melekat pada jabatan mereka.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 ini merupakan bagian dari strategi fiskal untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan mencapai 5,4 persen pada tahun 2026.
"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pertumbuhan. Selain itu, ini menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global, salah satunya melalui pemberian gaji ke-13 ASN," jelas Airlangga.
Besaran gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural juga telah ditetapkan secara bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja.
Sebagai contoh, lulusan S1 atau Diploma IV dapat menerima antara Rp 6,5 juta hingga Rp 7,8 juta. Sementara bagi pensiunan, komponen yang diterima meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan stimulus positif bagi konsumsi rumah tangga pada kuartal II-2026. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



