Gaji Ke-13 ASN, TNI dan Polri Cair Juni 2026, Tanpa Potongan Iuran

AKURAT JAKARTA - Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi para abdi negara akan mulai dilaksanakan pada Juni 2026 mendatang.
Tambahan penghasilan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa alokasi anggaran untuk gaji ke-13 telah disiapkan.
Baca Juga: Tidak Semua Orang Bisa Donor Darah, Ini Syarat Lengkap yang Harus Dipenuhi Calon Pendonor
"Nanti kan ada gaji ke-13, nanti keluar pasti," kata Purbaya di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni.
Kebijakan ini mencakup pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja bagi instansi pusat.
Sementara bagi instansi daerah, tambahan penghasilan akan menyesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah masing-masing.
Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan rutin lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), besaran yang diterima adalah 80 persen dari gaji pokok beserta tunjangan yang melekat pada jabatan mereka.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 ini merupakan bagian dari strategi fiskal untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan mencapai 5,4 persen pada tahun 2026.
"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pertumbuhan. Selain itu, ini menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global, salah satunya melalui pemberian gaji ke-13 ASN," jelas Airlangga.
Besaran gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural juga telah ditetapkan secara bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja.
Sebagai contoh, lulusan S1 atau Diploma IV dapat menerima antara Rp 6,5 juta hingga Rp 7,8 juta. Sementara bagi pensiunan, komponen yang diterima meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan stimulus positif bagi konsumsi rumah tangga pada kuartal II-2026. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026


