BPOM Ambil Alih Pengawasan Vape Mulai Juli 2026, Fokus Tekan Produk Ilegal dan Peredaran Narkotika

AKURAT JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menyatakan kesiapannya untuk memperketat pengawasan terhadap rokok elektronik atau vape mulai 26 Juli 2026.
Langkah strategis tersebut diambil sebagai bentuk implementasi dari UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024.
Selain mengatur standar produk, BPOM memberikan perhatian khusus pada kolaborasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mencegah penggunaan vape sebagai media penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: APVI Layangkan Surat Terbuka, Tantang BNN Buktikan Temuan Vape Mengandung Narkoba
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa sebagai lembaga pengawas, BPOM membutuhkan ruang regulasi yang jelas untuk memisahkan mana produk yang legal dan mana yang dilarang.
“Berdasarkan undang-undang, kita bisa menyusun aturan turunan. Dari situ kita memiliki dasar kuat untuk melakukan penindakan dan pemberian sanksi bagi pelanggar,” kata Taruna Ikrar dalam keterangan resminya, Senin (11/5).
Menanggapi polemik usulan pelarangan total vape oleh BNN, BPOM memilih pendekatan yang lebih terukur.
Taruna menekankan bahwa setiap kebijakan pelarangan harus berlandaskan kajian ilmiah yang mendalam, bukan sekadar pelarangan menyeluruh tanpa pertimbangan matang.
Beberapa poin utama yang menjadi fokus BPOM antara lain: Identifikasi Bahaya: Menentukan produk yang secara ilmiah terbukti berbahaya bagi kesehatan.
Pemisahan Produk: Membedakan produk legal berpita cukai dengan produk ilegal yang tidak terjamin keamanannya.
Pengawasan Infrastruktur: Menggerakkan jaringan BPOM di seluruh daerah untuk pengawasan di lapangan.
BPOM menyoroti temuan bahwa penyalahgunaan narkotika dalam cairan (liquid) vape umumnya terjadi pada produk-produk ilegal yang dijual di luar toko resmi atau tanpa pita cukai.
Menurut Taruna, pengawasan ketat terhadap peredaran produk ilegal menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika melalui rokok elektronik.
"Hal ini harus diatur tegas. Tidak bisa disamaratakan seluruhnya, mana yang dilarang dan mana yang boleh harus jelas batasannya," tambahnya.
Langkah ini diharapkan mampu melindungi masyarakat dari risiko kesehatan sekaligus memastikan industri rokok elektronik berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026


