BPOM Ambil Alih Pengawasan Vape Mulai Juli 2026, Fokus Tekan Produk Ilegal dan Peredaran Narkotika

AKURAT JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menyatakan kesiapannya untuk memperketat pengawasan terhadap rokok elektronik atau vape mulai 26 Juli 2026.
Langkah strategis tersebut diambil sebagai bentuk implementasi dari UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024.
Selain mengatur standar produk, BPOM memberikan perhatian khusus pada kolaborasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mencegah penggunaan vape sebagai media penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: APVI Layangkan Surat Terbuka, Tantang BNN Buktikan Temuan Vape Mengandung Narkoba
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa sebagai lembaga pengawas, BPOM membutuhkan ruang regulasi yang jelas untuk memisahkan mana produk yang legal dan mana yang dilarang.
“Berdasarkan undang-undang, kita bisa menyusun aturan turunan. Dari situ kita memiliki dasar kuat untuk melakukan penindakan dan pemberian sanksi bagi pelanggar,” kata Taruna Ikrar dalam keterangan resminya, Senin (11/5).
Menanggapi polemik usulan pelarangan total vape oleh BNN, BPOM memilih pendekatan yang lebih terukur.
Taruna menekankan bahwa setiap kebijakan pelarangan harus berlandaskan kajian ilmiah yang mendalam, bukan sekadar pelarangan menyeluruh tanpa pertimbangan matang.
Beberapa poin utama yang menjadi fokus BPOM antara lain: Identifikasi Bahaya: Menentukan produk yang secara ilmiah terbukti berbahaya bagi kesehatan.
Pemisahan Produk: Membedakan produk legal berpita cukai dengan produk ilegal yang tidak terjamin keamanannya.
Pengawasan Infrastruktur: Menggerakkan jaringan BPOM di seluruh daerah untuk pengawasan di lapangan.
BPOM menyoroti temuan bahwa penyalahgunaan narkotika dalam cairan (liquid) vape umumnya terjadi pada produk-produk ilegal yang dijual di luar toko resmi atau tanpa pita cukai.
Menurut Taruna, pengawasan ketat terhadap peredaran produk ilegal menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika melalui rokok elektronik.
"Hal ini harus diatur tegas. Tidak bisa disamaratakan seluruhnya, mana yang dilarang dan mana yang boleh harus jelas batasannya," tambahnya.
Langkah ini diharapkan mampu melindungi masyarakat dari risiko kesehatan sekaligus memastikan industri rokok elektronik berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 6Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya

