Aturan Baru Pajak Emas: Bullion Bank Dikenai PPh 0,25 Persen, Konsumen Akhir Bebas Pajak

AKURAT JAKARTA - Pemerintah menetapkan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas pembelian emas batangan oleh bullion bank.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025.
Namun, dalam kebijakan tersebut konsumen akhir dibebaskan dari pungutan pajak.
Baca Juga: Amnesti dan Abolisi Prabowo, IDN: Rekonsiliasi Politik di Tengah Ketidakpastian Global
Pemerintah dalam hal ini telah menghapus skema pembebasan pajak impor emas batangan untuk menciptakan perlakuan pajak yang setara antara pembelian emas dari dalam dan luar negeri.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, kebijakan baru ini dirancang untuk mengatasi praktik saling pungut yang sebelumnya terjadi akibat tumpang tindih aturan.
Selama ini, pemungutan PPh dalam transaksi emas mengacu pada PMK Nomor 48 Tahun 2023 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Baca Juga: Garuda di Dadaku Kembali dengan Format Animasi, Siap Sentuh Hati Penonton 2026
Melalui PMK 51/2025, lembaga jasa keuangan (LJK) bullion ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 atas pembelian emas batangan.
Pemungutan dilakukan sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun, transaksi dengan nilai maksimal Rp10 juta dikecualikan dari pemungutan.
Sementara itu, PMK 52/2025 mengatur pengecualian pemungutan PPh atas penjualan emas batangan kepada beberapa pihak, termasuk konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan skema PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).
Pengecualian juga berlaku untuk transaksi dengan Bank Indonesia, pasar fisik emas digital, dan LJK bullion.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menegaskan, kebijakan ini tidak akan membebani pembeli individu.
"Ada pengecualian. Kalau konsumen akhir, tidak dipungut. Antam itu kan jual ke konsumen akhir, ibu rumah tangga, atau lainnya. Tapi, yang dipungut kepada pedagang atau pabrikan,” ujarnya.
Kedua PMK ini ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 dan resmi diundangkan pada 28 Juli 2025. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026


