Jakarta

Kabar Gembira untuk Pelaku UMKM Jakarta: Sertifikat Halal Gratis lewat Program Jakpreneur!

Zainal Abidin | 25 Juli 2025, 19:55 WIB
Kabar Gembira untuk Pelaku UMKM Jakarta: Sertifikat Halal Gratis lewat Program Jakpreneur!

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui program Jakpreneur, memberikan fasilitas pengurusan sertifikasi halal tanpa biaya apapun bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang makanan, minuman, serta produk konsumsi lainnya.

Program ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

Untuk memperoleh sertifikat halal gratis melalui program ini, para pelaku UMKM hanya perlu mengikuti lima tahapan berikut:

Baca Juga: Pelaku UMKM Harus Tahu Cara Pakai WhatsApp Business, Biar Usaha Lebih Kompetitif

1. Pendaftaran Program Jakpreneur

Mendaftarkan diri ke dalam program Jakpreneur, baik secara daring melalui laman jakpreneur.jakarta.go.id maupun langsung di kantor kecamatan setempat.

2. Pengisian Formulir SJPH

Baca Juga: Ini Dia 212 Merek Beras Premium yang Diduga Dioplos dan Dijual di Minimarket

Mengisi Formulir Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang memuat informasi terkait bahan baku, peralatan produksi, serta proses pengolahan.

3. Mengikuti Bimbingan Teknis

Setelah mengisi formulir SJPH, peserta akan diarahkan untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI dan BPJPH guna memahami tahapan serta prosedur sertifikasi halal.

Baca Juga: Anda Mau Memulai Bisnis Baru? Kenali Target Audience Adalah dan 5 Cara Tentukan Target dengan Tepat

4. Validasi Data

Melakukan validasi data dan pengunggahan dokumen ke dalam sistem SiHalal, platform resmi pengajuan sertifikasi halal milik BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia.

5. Proses Audit

Baca Juga: Buccheri: Brand Sepatu Kulit Lokal Berkualitas yang Nyaman, Elegan dan Penuh Gaya, Tersedia untuk Wanita dan Pria

Tahapan akhir berupa audit untuk memastikan seluruh proses telah memenuhi standar halal yang berlaku, sebelum sertifikat resmi diterbitkan.

Meskipun tahapan tersebut memerlukan proses, seluruh biaya pengurusan ditanggung sepenuhnya oleh program Jakpreneur, sehingga peserta tidak dikenakan pungutan apa pun.

Sertifikat halal yang diperoleh berlaku selama empat tahun dan berfungsi sebagai nilai tambah dalam memperluas jangkauan pasar.

Baca Juga: Cara Pengajuan KUR BRI dan Syarat Pengajuan Terbaru Tahun 2025

Program ini sangat relevan bagi para pelaku UMKM yang ingin meningkatkan daya saing dan kredibilitas produk di tengah ketatnya persaingan pasar.

Dengan sertifikasi halal, konsumen akan merasa lebih yakin dan aman dalam memilih produk yang ditawarkan.

Selain fasilitas sertifikasi halal, keikutsertaan dalam program Jakpreneur juga membuka akses terhadap pelatihan kewirausahaan, pendampingan legalitas usaha, hingga peluang promosi dan pemasaran.

Baca Juga: Begini Cara Cek Bansos PKH BNPT Juli 2025 Via Website dan Aplikasi

Program ini dirancang untuk mendorong UMKM naik kelas melalui pendampingan berkelanjutan dan penguatan kapasitas usaha.

Inilah saat yang tepat untuk mengembangkan usaha menjadi lebih profesional, terstandarisasi, dan kompetitif.

Segera daftarkan diri Anda dalam program Jakpreneur, banyak manfaat, tanpa biaya, dan dapat dimulai hari ini juga.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.