SIMAK Syarat Utang Petani, Nelayan, Peternak dan UMKM yang Dihapus Prabowo

AKURAT JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan UMKM lainnya.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi UMKM dan petani yang terdampak masalah ekonomi.
Penghapusan utang ini memiliki syarat tertentu, terutama bagi yang kesulitan membayar utang akibat bencana alam, pandemi COVID-19, atau kondisi ekonomi sulit.
Pemerintah berharap kebijakan ini membantu produsen pangan melanjutkan usaha mereka, namun tetap ada kriteria dan batasan yang harus diperhatikan.
Syarat utang peternak, petani, pekebun dan UMKM yang akan dihapus Prabowo
1. Berutang di BANK Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN).
2. Nominal utang antara Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.
Baca Juga: NGERI! Sanca Sepanjang Tiga Meter Dievakuasi dari Saluran Air di Kramat Jati
3. Hanya untuk UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.
4. Hanya untuk nasabah tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas penghapusan utang petani dan UMKM.
Amran menilai kebijakan ini meringankan beban petani dan pelaku UMKM, memungkinkan mereka kembali meminjam modal dari bank.
Baca Juga: Dukung Perempuan Berinovasi di Bidang Teknologi, Aurora Tech Awards 2025 Digelar
Dia juga mengapresiasi peningkatan penyediaan pupuk hingga 100%.
Presiden Prabowo telah menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM di bidang pertanian, perikanan, dan UMKM lainnya, dengan harapan dapat membantu para produsen pangan melanjutkan usaha mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 7Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 8Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya






