Jakarta

Masa Kampanye Semakin Dekat, KPU DKI Ingatkan Partai Politik Membuat RKDK

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 9 September 2023, 17:35 WIB
Masa Kampanye Semakin Dekat, KPU DKI Ingatkan Partai Politik Membuat RKDK

AKURAT.CO - Mendekati masa kampanye pada November 2023 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menghimbau Partai Politik Peserta Pemilu 2024 agar segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya menyebut bahwa pembukaan RKDK dilakukan sejak Partai Politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan 1 (satu) hari sebelum dimulainya masa kampanye yaitu 28 November 2023. 

Lebih lanjut, Dody menuturkan sebelum membuat RKDK, partai politik harus meminta pengantar lebih dulu ke KPU DKI Jakarta.

Baca Juga: Duh! Terbukti Melanggar Lingkungan, Industri Peleburan Baja Dikenai Sanksi Administratif

"Mekanisme pembukaan RKDK ini Partai Politik cukup menyampaikan surat permohonan pengantar pembukaan RKDK kepada KPU Provinsi DKI Jakarta, " ujar Dody dalam keterangannya.

"Setelah itu KPU Provinsi DKI Jakarta akan membuatkan surat pengantar pembukaan RKDK ke bank yangdituju sesuai surat permohonan Partai Politik," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata menuturkan bahwa Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) merupakan komponen penting dalam penggunaan dana kampanye. 

Baca Juga: Mantap! Program Bupati Zaki Ini Jadi Percontohan Pengelolaan Wilayah Pesisir Asia Timur

Lebih lanjut, Wahyu menuturkan hal itu berdasarkan pada PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan pembukaan RKDK sejak ditetapkannya Partai Politik Peserta Pemilu.

Untuk itu, KPU DKI Jakarta mengingatkan kembali kepada Partai Politik bahwa pihaknya siap memfasilitasi Partai Politik yang mengalami kendala dalam pembukaan RKDK.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.