AKURAT.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Barat menyatakan bahwa partai politik (parpol) di daerah masih boleh melakukan sosialisasi untuk Pemilu 2024.
"Kalau sosialisasi partai politik (parpol) sebenarnya masih boleh, tetapi jangan ada istilah ajakan seperti dalam bentuk alat peraga (atribut parpol)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat Abdul Roup dilansir dari Antara, Minggu. (30/7/2023)
Menurut dia, tahapan pemilu sekarang masih dalam tahap sosialisasi parpol.
Oleh karena itu, lanjutnya, sosialisasi dalam hal ini berarti publikasi parpolnya hanya berisi perkenalan parpol, nomor urut parpol dan juga pengurus.
"Tetapi jangan ada ajakan karena sekarang bukan masa kampanye," katanya.
Terkait nomor urut, jelas Abdul, itu didapat dari seleksi administrasi dan seleksi faktual pada saat pendaftaran sehingga setiap parpol mendapat nomor urut.
"Misalnya ada parpol tertentu ganti nomor urut, maka itu bisa (sosialisasi). Intinya informasi-informasi dasar itu yang diperbolehkan," kata Abdul.
Ia mengatakan bahwa ada 18 parpol yang ikut dalam Pemilu 2024 di Jakarta Barat dan calon legislatif (Caleg) dari setiap partai itu akan ditetapkan pada September 2023.
Sementara itu, lanjut dia, tahapan kampanye baru dimulai sekitar akhir November 2023.
"Jadi, untuk sekarang yang diperbolehkan itu sosialisasi parpol dulu," katanya menegaskan.
Ia menyebut, jangka waktu sosialisasi parpol adalah dari sejak penetapan parpol sebagai peserta Pemilu 2024 sampai sebelum masa kampanye dimulai pada akhir November 2023.
Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Barat menertibkan atribut parpol selama tiga hari di daerah itu, terhitung sejak Kamis (27/7) malam.
"Ada sekitar 21 titik/jalur jalan protokol target sasaran penertiban," kata Kasatpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto dalam apel persiapan penertiban bendera parpol untuk pembersihan jalur KTT ASEAN di Jakarta Barat, Kamis (27/7) malam.
Ia mengatakan, jika ada parpol yang meminta atributnya kembali, pihaknya akan membuat berita acara untuk menyerahkannya kembali.
"Untuk sementara hasil penertiban atribut parpol akan dibawa ke gudang Satpol PP kecamatan," ungkap dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026



